Breaking News:

Jemput ke Arab Saudi Jadi Upaya Terakhir, Begini Langkah Polisi Telisik Keberadaan Rizieq!

Senin (29/5/2017) kemarin, pihak kepolisian menetapkan status tersangka untuk Rizieq Shihab.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
POOL/REPUBLIKA/RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. 

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi menindaklanjuti pencarian terhadap keberadaan Rizieq.

"Kemudian, setelah itu dari rumah tersangka akan ke imigrasi akan menanyakan, mencari informasi kira-kira memastikan keberadaan tersangka itu, di mana," tambah Argo.

IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab
IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

3. Menerbitkan red notice

Jika nantinya Rizieq tak kunjung datang ke tanah air, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Interpol.

Untuk itu, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.

"Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ucap Argo seperti dikutip dari Kompas.com.

"Jadi ini dasar untuk kami gunakan untuk mengeluarkan daftar pencarian orang, tahapan-tahapan ini harus dilalui oleh penyidik, jadi penyidik harus sekarang ini langkah itu yang kita gunakan," tambahnya mengutip Kompas.com.

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Meski begitu, red notice tidak akan berlaku jika Rizieq kembali ke tanah air dalam waktu dekat.

"Jadi red notice nanti kita menunggu. Sebelum red notice muncul, kalau yang bersangkutan hadir ya tidak perlu lagi," ucap Argo.

Argo menjelaskan pihaknya sudah memberikan informasi terkait status hukum Rizieq kepada pengacara pimpinan FPI tersebut.

"Kita kan udah sampaikan kalau misalnya segera balik ke Tanah Air, kalau engga ya sudah kita tetapkan tersangka, tersangka sudah ya, kita buatkan surat penangkapan, DPO, red notice, selesai," kata Argo.

4. Polisi terbitkan SPDP

Untuk segera memproses kasus hukum yang menjerat Rizieq, pihak Polda Metro Jaya akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Surat itu kemudian akan dilayangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ini yang Diminta Kuasa Hukumnya kepada Presiden Jokowi

"Kemudian, yang kedua penyidik juga hari ini menerbitkan, membuat SPDP, dan kita kirimkan ke JPU," ucap Argo. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
Habib Rizieq ShihabFirza HuseinArab Saudi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved