Bukan Khayalan! Indonesia Bisa Sejahtera dengan Empat Syarat Versi IRI
Ada empat syarat yang harus dipenuhi para pemangku kepentingan jika ingin tercapai Indonesia sejahtera. Apa sajakah?
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM, SURAKARTA - "Ada empat syarat yang harus dipenuhi para pemangku kepentingan jika ingin tercapai Indonesia sejahtera berdasarkan Pasal 33 UUD 1945," ungkap Tim ahli ekonomi Indonesia Raya Incorporated (IRI), Prof Darsono dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan LPPM UNS, Senin (29/5).
Ia yang juga Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta menyebutkan empat syarat tersebut, yakni Kemandirian masyarakat dan daerah, integrasi ekonomi antar pemangku kepentingan, kelembagaan masyarakat dan optimalisasi pemanfaatan potensi wilayah.
Empat syarat itu harus ditopang dengan menyelamatkan fase emas energi untuk kemakmuran Indonesia dengan mendorong peran aktif pemda dan pengelolaan berbasis gotong royong antara BUMN, BUMD dan BUMDes.
Pada diskusi tersebut, Prof Darsono juga memaparkan fakta soal pengelolaan energi Indonesia sangat jauh berbeda dengan kebijakan energi nasional.
"Sebagai contoh kebijakan energi untuk meningkatkan pemanfaatan sumberdaya energi yang seharusnya diturunkan dalam bentuk kebijakan pendukung berupa pengembangan infrastruktur, perluasan akses masyarakat dan industri energi yang justru sebaliknya banyak rent seeking dalam tata kelola energy. Ingat gaduh migas hingga kini kan?" paparnya.
Di sisi lain dalam bentuk tata kelola kelembagaan, pemerintah daerah semakin kuat dalam tata kelola energi.
Hal ini harus bisa dimanfaatkan karena merupakan peluang emas dalam pengelolaan energi, misalnya dengan mendorong peran aktif pemda, pengelolaan berbasis gotong-royong antara BUMN, BUMD dan BUMDes.
Prof Mudrajad Nilai Konsep Indonesia Raya Incorporated Tepat untuk Kasus Freeport
"Jadi bukan lagi sentralistrik seperti yang terjadi selama ini yang justru rawan terhadap rent seeking,” jelas Darsono.
Secara gamblang Darsono menyampaikan rancang bangun (holding) versi “Indonesia Raya Incorporated Menuju Kemakmuran Bangsa” dalam bentuk continuum (berkelanjutan) dan mengintegrasikan (convergensi) visi para pihak yang terlibat yakni Pemerintah pusat (BUMN), pemerintah provinsi dan kabupaten (BUMD) dan pemerintah desa (BUMDes).
Apalagi menurutnya, Indonesia memiliki peluang sebagai negara maju berdaulat sejahtera adil dan makmur berdasarkan fakta potensi poros laut secara rasional.
Indonesia memiliki daya dukung sumberdaya energi pada fase emas yang segera harus diselamatkan untuk kemakmuran.
"IRI menjadi alternatif yang prospektif dengan semangat gotong royong secara vertikal dan horizontal antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan desa. Dalam hal ini kemudian, Kabupaten menjadi penghela antara Provinsi dan Desa,” tegas Guru Besar UNS itu.
Ibas Yudhoyono Angkat Bicara Soal Kesejahteraan Rakyat
Ia pun kembali menegaskan empat syarat untuk mewujudkan kemakmuran Indonesia dapat dilakukan dengan kemandirian masyarakat dan daerah, integrasi ekonomi antar pemangku kepentingan, kelembagaan masyarakat, dan optimalisasi pemanfaatan potensi wilayah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/fgd-uns_20170530_214023.jpg)