Buku Jokowi Undercover
Perjalanan Panjang Kasus Buku 'Jokowi Undercover': Penangkapan hingga Pembacaan Vonis!
Pembacaan putusan sidang kasus buku 'Jokowi Undercover' oleh majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
31 Desember 2016
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang dijerat dengan Pasal 16 UU 40 Tahun 2008 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).'
Tak hanya itu, berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayar 2 UU ITE dengan uraian (2) yang berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).'
Proses penyidikan dan kelengkapan berkas, penyidik memeriksa saksi ahli di antaranya ahli bahasa, sejarah, sosilog, dan pidana.
Saat itu juga penyidik telah menyita barang bukti di antaranya perangkat komputer, telepon genggam tersangka, flashdisk, dan buku 'Jokowi Undercover'.
Disita juga dokumen data Jokow saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta. Dokumen tersebut dilakukan pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.
Alasan Bareskrim jadikan Bambang tersangka dan motif perbuatannya
Hasil pemeriksaan Bambang di Polsek Tunjungan Blora membuat statusnya yang dari saksi naik menjadi tersangka.
Rikwanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Jokowi saat pengajuan sebagai Capres di KPU Pusat
Melansir dari Tribunnews.com, tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam buku 'Jokowi Undercover' dan media sosial didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka.
Berdasarkan analisa fotometrik, data di buku itu tidak didasari keahlian apapun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," tegasnya
6 Januari 2017
Kadiv Humas Mabes Polri saat itu yang masih dijabat oleh Irjen Pol Boy Rafli Amar pun meminta masyarakat yang sudah membeli buku 'Jokowi Undercover' untuk diserahkan kembali kepada kepolisian.
Seperti yang diberitakan di Tribunnews.com, buku tersebut diminta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan sudah dinyatakan sebagai barang bukti dan sudah disebarluaskan di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/bambang-tri-mulyono_20170529_103357.jpg)