Breaking News:

Buku Jokowi Undercover

Perjalanan Panjang Kasus Buku 'Jokowi Undercover': Penangkapan hingga Pembacaan Vonis!

Pembacaan putusan sidang kasus buku 'Jokowi Undercover' oleh majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
Bambang Tri Mulyono dan karyanya, Jokowi Undercover. Mabes Polri menahan Bambang di rumah tahanan Polda Metro Jaya usai disangka dalam dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA. 

Kemudian Polri menyidik kasus ini dengan UU Khusus atau 'Lex Spesialis' (kejahatan khusus)

UU yang disangkakakn yakni UU No 28 tahun 2009 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, ancaman bagi penyebar pesan langsung maupun pesan lain yang menimbulkan permusuhan atau SARA. Baik melalui Facebook, BBM, WhatsApp, dan lain-lain.

Terlebih lagi, berita soal diskusi itu muncul dari facebook kemudian menyebar ke dunia maya yang dibaca banyak netizen.

30 Desember 2016

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.

Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.

Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.

Melansir dari Tribunnews.com, Bambang Tri Mulyono diamankan Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 silam.

Bambang Tri diamankan terkait juga dengan laporan dari Michael Bimo ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim.

Melalui kuasa hukumnya, Michael Bimo melaporkan Bambang pada 24 Desember 2016, karena namanya tercantum dalam buku 'Jokowi Undercover'

Seketika itu juga Bambang diangkut dari Blora ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Bareskrim.

Diketahui Bambang telah menulis, Michael Bimo adalah saudara kandung dari Presiden Jokowi. Tak hanya itu saja, Bambang juga menuliskan bahwa Jokowi bukanlah anak kandung dari Ibu Sudjiatmi.

Tentunya hal tersebut dibantah oleh Bimo. Ia menegaskan bahwa isi buku 'Jokowi Undercover' tidak benar dan fitnah serta sangat merugikan bangsa Indonesia.

Dalam buku yang ditulis Bambang itu, isinya banyak menyerang pribadi Jokowi.

Sebelumnya Michael Bimo, pada tanggal 21 Desember 2016, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono melaporkan Bambang Tri ke Polda Metro Jaya lantaran namanya dicatut dalam buku Jokowi Undercover dan langsung diambil alih oleh Bareskrim.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/4
Tags:
Jokowi UndercoverPengadilan Negeri BloraJawa TengahBambang Tri Mulyono
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved