Breaking News:

Takut Dosa Riba, Seorang Dokter Nyatakan Penolakan pada Pasien Berasuransi

Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan sebuah pengumuman asuransi riba yang dibuat oleh dokter dari sebuah rumah sakit di Pamulang.

Penulis: Claudia Noventa
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pendaftaran program BPJS 

"Yang pertama, kami tidak akan masuk dalam wilayah konten. Bukan kompetensi BPJS Kesehatan, ada pihak yang memiliki otoritas itu," kata Irfan kepada KOMPAS.com, Jumat (26/5/2017).

Dirinya mengungkapkan BPJS bekerja sama langsung dengan fasilitas kesehatan atau rumah sakit berdasarkan bisnis, bukan dengan tenaga kesehatan secara langsung.

"BPJS Kesehatan bekerjasama dengan fasilitas kesehatan (faskes). Khususnya rumah sakit berdasarkan B to B (busines to business) antar institusi, bukan antar BPJS Kesehatan dengan pribadi-pribadi tenaga kesehatan," jelasnya.

Namun rumah sakit sebagai partner kerja harus menyiapakan tenaga kesehatan medis seperti dokter yang akan memberikan pelayanan kepada peserta jaminan kesehatan.

"Yang penting dari kami adalah peserta JKN-KIS dapat dilayani dengan baik," ucap Irfan.

"Jadi prinsipnya, BPJS Kesehatan sebagai operator, melaksanakan program JKN berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Namun dirinya juga mempercayakan pada hukum positif di Indonesia, seperti hukum adat, hukum agama, dan lainnya.

Sehingga menurutnya sebagai warga negara yang baik, wajib melaksanakan aturan tersebut. (TribunWow.com/Claudia N)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PamulangTangerang SelatanKiki MK SamsiUniversitas Atma Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved