Breaking News:

Takut Dosa Riba, Seorang Dokter Nyatakan Penolakan pada Pasien Berasuransi

Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan sebuah pengumuman asuransi riba yang dibuat oleh dokter dari sebuah rumah sakit di Pamulang.

Penulis: Claudia Noventa
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pendaftaran program BPJS 

TRIBUNWOW.COM - Dokter tolak pasien berasuransi viral di media sosial.

Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan sebuah pengumuman yang dibuat oleh dokter dari sebuah rumah sakit di Pamulang, Tangerang Selatan.

Pengumuman tersebut diketahui dipasang oleh dr Kiki MK Samsi SpA(K) M Kes.

Dalam pengumuman itu, dokter Kiki menyatakan secara tegas bahwa dirinya menolak pasien yang menggunakan asuransi kesehatan.

Dirinya menolak pasien berasuransi lantaran untuk menghindarkan diri dari dosa riba.

Pasca Jaksa Ajukan Banding, 5 Hakim Ditunjuk untuk Adili Kembali Kasus Ahok

Dalam pengumuman yang dibuatnya itu terdapat informasi bahwa penolakan tersebut di mulai sejak awal Mei 2017 lalu.

"Untuk asuransi ribawi, terhitung sejak 1 Mei 2017, setelah pengobatan ananda, saya tidak bisa mengisi keterangan medis," tulisnya.

Dokter Kiki menyatakan ada dua jenis asuransi yang menurutnya bersifat riba.

"Adapun yang termaksud Asuransi Ribawi atau dikhawatirkan terdapat sifat riba adalah: 1. Asuransi perorangan, 2. Asuransi perusahaan/kantor yang menarik premi setiap bulan dari gaji karyawan."

Kartu BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan. (KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Dirinya menegaskan pasien tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan darinya jika menggunakan fasilitas asuransi tersebut.

"Kebijakan ini saya lakukan dalam upaya menghindari diri dari dosa riba," demikian penjelasan dokter Kiki mengenai kebijakannya.

Bikin Kaget! Bertemu Gubernur Jawa Tengah, Penampilan Sandiaga Uno Beda Banget

Pengumuman penolakan pasien karena riba.
Pengumuman penolakan pasien karena riba. (Dok Kompas.com)

Menanggapi hal tersebut pakar etika kedokteran dari Universitas Atma Jaya Jakarta, Sintak Gunawan, mengungkapkan hal tersebut memang boleh dilakukan oleh para dokter.

Pasalnya, setiap dokter memiliki perjanjian masing-masing dengan rumah sakit yang mempekerjakan mereka.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PamulangTangerang SelatanKiki MK SamsiUniversitas Atma Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved