Ahok Kirim Surat 'Khusus' untuk Jokowi, Lihat Isinya!
Surat tersebut diajukan kepada Presiden Joko Widodo selaku pemimpin tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menandatangani surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.
"Sudah (ditandatangani), surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).
Surat pengunduran diri tersebut diserahkan, Selasa (23/5/2017).
Surat pengunduran diri ini nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan pemberhentian tetap kepada Ahok setelah sebelumnya diberhentikan sementara.
Ini yang Terjadi Setelah Surat Ahok dari Penjara Diposting di Instagram
"Pemberhentian sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," ujar Sumarsono.
Kini pemerintah pusat tengah menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait perkembangan proses hukum Ahok.
Jika Ahok sudah tidak melanjutkan proses hukum maka bisa dipastikan SK pemberhentian akan segera diproses.
Namun kini diketahui jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan banding terhadap vonis hakim.
Sedangkan dari pihak Ahok, memutuskan untuk mecabut banding dan menerima putusan vonis hakim.
Dikutip dari Kompas.com berikut ini isi surat pengunduran diri Ahok.
Surat tersebut diajukan kepada Presiden Joko Widodo selaku pemimpin tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, 23 Mei 2017
Kepada Yth :
Presiden Republik Indonesia