Breaking News:

Vonis Ahok

Lagi-lagi Ahok Hebohkan Pemberitaan Media-media Internasional Usai Cabut Banding!

5 media Internasional ini turut memberitakan putusan Ahok untuk mencabut banding atas kasus penodaan agama yang menjeratnya!

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
Tribunnews.com
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Sama seperti Newsweek, portal berita asal Amerika Serikat, The New York Times ini juga memberitakan pencabutan banding yang dilakukan oleh Ahok.

Mengangkat beritanya dengan judul 'Governor of Jakarta Withdraws Appeal of Blasphemy', The New York Times menuliskan pencabutan banding ini bukanlah sebuah paksaan namun berasal dari hati dan hasil diskusi keluarga.

The New York Time juga menuliskan keputusan tak terduga dari Ahok ini diambil karena ditakutkan bisa memperpanjang ketegangan agama dan etnis di negara mayoritas memeluk agama Islam di dunia.

Portal berita ini juga mengungkapkan penuntutan yang dilakukan kepada Ahok ini dipandang sebagai sebuah settingan yang dilakukan oleh rival politiknya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Media Online Malaysia Beritakan Kekalahan Ahok, Jangan Kaget Baca Judulnya!

3. Strait Times

Capture berita di Strait Times
Capture berita di Strait Times (Strait Times)

Portal berita negara tetangga Singapura, Strait Times pun turut memberitakan pencabutan banding yang dilakukan oleh Ahok ini.

Strait Times menuliskan berita ini dengan judul 'Jailed Jakarta governor's appeal against blasphemy conviction dropped to allow prosecutors to appeal sentence, family says', menuliskan keputusan pencabutan banding atas kasus yang tengah menjerat Ahok ini berasal dari permintaan keluarga.

Strait Times juga menuliskan saat-saat Veronica Tan menangis pada saat membacakan surat dari Ahok pada saat konferensi pers yang dilakukan pada, Selasa (23/5/2017).

Tak hanya itu, Strait Times juga menjabarkan latar belakang dari Ahok dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara hingga pencabutan banding.

4. ABC News

Capture berita di ABC News
Capture berita di ABC News (ABC News)

Berita ABC News dengan judul 'Jakarta's former governor Ahok dropping appeal against jail sentence for blasphemy', menuliskan keputusan Ahok untuk mencabut banding adalah untuk kebaikan negara.

Demi keadaan negara yang kondusif, Ahok rela menerima vonis penjara 2 tahun yang ia terima atas kasus penodaan agama yang menjeratnya.

ABC News juga menjelaskan bahwa sang istri, Veronica Tan mendukung keputusan Ahok untuk menerima vonis tersebut.

Oleh karena itu, Veronica menjadi wakil Ahok untuk membacakan surat pernyataan resminya pada konferensi pers yang digelar pada, Selasa (23/5/2017).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokVeronica TanNew York TimesAljazeeraABCNewsStrait TimesNewsweekSingapuraMalaysia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved