Vonis Ahok
Ahok Sudah 'Legowo', ACTA Malah Sebut Ada Maksud Khusus di Balik Pencabutan Banding, Apa?
Pencabutan banding yang dilakukan oleh keluarga Ahok dinilai mengandung maksud tertentu oleh Wakil Ketua ACTA.
Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Pencabutan banding yang dilakukan oleh keluarga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai mengandung maksud tertentu oleh Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis.
Lantas rencana apa yang dimaksud Ali Lubis?
Menurutnya, pembatalan upaya banding Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu merupakan strategi agar putusan dua tahun penjara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Air Mata Veronica Tan Tumpah Kala Bacakan Surat Ahok untuk Pendukungnya: Gusti Ora Sare. . .
Selanjutnya Ahok bisa langsung mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Dicabutnya upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi menurut saya merupakan suatu strategi yang lebih realistis dan masuk akal agar mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan selanjutnya akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali," kata Ali sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com, Selasa (23/5/2017).
Ali mengatakan, berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, PK dapat dilakukan apabila memenuhi poin-poin berikut.
1. Adanya temuan bukti baru
2. Apabila dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi terdapat keterangan-keterangan atau penyataan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan
3. apabila putusan tersebut terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan secara nyata.
Siapa Sangka? Gara-gara Orang Terdekatnya Ini Ahok Batal Ajukan Banding
Berdasarkan analisa itu, Ali menilai, Ahok dapat mengajukan PK dengan dasar terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara saat menjatukan vonis kepadanya.
"Alasan yang paling rasional atau masuk akal yang akan diajukan sebagai dasar untuk melakukan peninjauan kembali tersebut adalah apabila putusan itu terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dalam memutuskan perkara tersebut," ujar Ali.

Bahkan menurut Ali, jika Mahkamah Agung menerima PK tersebut, Ahok bisa bebas dari segala tuntutan hukum.
Tak hanya itu, tuntutan penutut umum serta pidana yang lebih ringan juga tidak dapat dikenakan pada dirinya.
PK juga dianggap dapat membuat posisi Ahok lebih aman.
Sejatinya, menurut Ali, jika upaya banding gagal maka ada kemungkinan Ahok ditahan lebih lama daripada vonis sebelumnya.
Sebaliknya, melalui pengajuan PK, sama sekali tidak ada kemungkinan Ahok akan dipenjara lebih lama.
Selain itu, menurut Ali, upaya banding akan memakan waktu lebih lama lantaran harus melalui proses kasasi hingga PK.
"Kau melakukan banding dan kasasi ada kemungkinan vonis hukuman bertambah di atas dua tahun," ujarnya seperti dikutip dari KOMPAS.com.
Ia menambahkan, strategi ini akan semakin kuat ketika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ikut mencabut banding ke pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Veronica Tan, istri Ahok, mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencabut banding atas vonis suaminya, Senin (22/5/2017).
Josefina Syukur, kuasa hukum Ahok mengaku, pembatalan pengajuan banding merupakan permintaan dari keluarga kliennya.
"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com.
Mengenai alasan pembatalan tersebut, Josefina hanya mengatakan, istri Ahok sendiri yang akan menyampaikannya kepada publik.
Dilansir dari KOMPAS.com, Veronica membenarkan pencabutan banding atas vonis Ahok melalui jumpa pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017) hari ini.
Pada kesempatan itu, Veronica membacakan surat dari Ahok untuk pendukungnya.
Dalam secarik surat tersebut, Ahok menyampaikan terima kasih serta menyatakan bahwa ia telah menerima hukuman yang telah dijatuhkan padanya.

Berikut isi surat Ahok selengkapnya.
"Rumah Tahanan Depok, Minggu 21 mei 2017
Kepada relawan dan pendukung Ahok yang saya cintai, semua yang telah menjalani proses demokrasi di mana pun berada.
Saya telah banyak berpikir tentang kejadian yang saya alami. Saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku, bahkan dengan berkumpul dengan menyalakan lilin. Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini. Apalagi saya...
Tetapi saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara, alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi akibat adanya unjuk rasa yang menganggu lalu lintas.
Tidaklah tepat saling unjuk rasa dan demo dalam proses yang saya alami saat ini. Saya khawatir banyak pihak yang akan menunggangi jika para relawan berunjuk rasa, apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan perjuangan kita.
Terima kasih telah melakukan unjuk rasa yang taat aturan dan menyalakan lilin perjuangan, konstitusi ditegakkan di NKRI dengan Pancasila dan UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Mari kita tunjukkan bahwa Tuhan tetap berdaulat dan memegang kendali sejarah setiap bangsa. Kita tunjukkan bahwa kita orang yang beriman kepada Tuhan Yang Masa Esa pasti mengasihi sesama manusia, pasti menegakkan kebenaran dan keadilan bagi sesama manusia.
Gusti ora sare...
Put your hope in the Lord now and always (Mazmur 131 ayat 3)
Kalau dalam iman saya, saya katakan: The Lord will work out his plans for my life (Mazmur 138 ayat 8a).
Ahok BTP."
(TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)