Pesta Gay Kelapa Gading
Gerebek Pesta Gay, Kepolisian Malah Kena Protes
Penggerebekan Polres Jakarta Utara terhadap 144 orang pengunjung dan staff Gym & Sauna dikecam oleh suatu koalisi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Penggerebekan Polres Jakarta Utara terhadap 144 orang pengunjung dan staff Gym & Sauna dikecam oleh Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas & Seksual.
Diketahui sebelumnya, Opsnal jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara telah melakukan penangkapan terhadap 144 orang di Atlantis Gym & Sauna, Kelapa Gading, Minggu (21/5/2017).
144 orang tersebut diduga melakukan pesta sex gay.
Mereka ditangkap karena diduga melanggar UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.
Namun penangkapan tersebut dinilai oleh Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap kelompok minoritas identitas & seksual sebagai perbuatan sewenang-wenang dan tidak manusiawi.
Puaskan Fantasi, Begini Fasilitas dan Harga Paket di Ruko Tempat Pesta Gay Berlangsung!
"Korban digerebek, ditangkap dan digiring menuju polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota. Sesampai di kepolisian, sejumlah korban digiring untuk diperiksa dan dilakukan penyeledikan. Tidak hanya itu, korban ditelanjangi danserta dikonsentrasikan menjadi dua kelompok terpisah antara pengunjung dan staff sauna, yang berpindah dari satu ruang ke ruangan lain untuk alasan pemeriksaan tanpa mengenakan pakaian," seperti dikutip dari pernyataan pers, Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas Identitas & Seksual, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.
Bahkan perilaku yang sewenang-wenang tersebut tetap dilakukan meski kuasa hukum dari koalisi advokasi datang mendampingi.
"Meski telah didampingi oleh kuasa hukum dari koalisi advokasi untuk Tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas, para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian setempat dengan memotret para korban dalam kondidi tidak berbusana dan menyebarkan foto tersebut hingga menyebar viral baik melalui pesan singkat, media sosial maupun pemberitaan. Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban," imbuh dalam pernyataan pers.
Menurut Koalisi, perilaku kepolisan tersebut memberikan dampak buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual.
"Penangkapan di ranah paling privat ini bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik."
Lantaran hal tersbut, pihak kepolisian kini diminta untuk tidak menyebarkan data peribadi korban oleh Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Gender & Seksual.
Gila! Dalam Sebulan, 2 Pesta Gay Digerebek Polisi
Karena hal tersebut merupakan ancaman kemanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga Negara.
Informasi yang tersebar juga dapat menurunkan derajat kemanusiaan korban, dan memberikan hak praduga tak bersalah bagi korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/dennis-destryawantribunnewscom_20170522_202153.jpg)