Breaking News:

Hati-hati! Lakukan 5 Hal yang Keliatan Biasa Ini Ternyata Bisa Ditangkap Polisi!

Ada beberapa hal yang perlu dipikirkan dua kali sebelum dilakukan di negara ini daripada ditangkap oleh polisi.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
Wonderslist.com
Ilustrasi 

Inilah yang Anthony Stallard pelajari setelah dia ditangkap di Kingston Cemetary, di Portsmouth.

Setelah minum beberapa minuman, Stallard pergi ke pemakaman dengan temannya Martin Collingwood.

Stallard terlihat bersembunyi ke belakang, melambaikan tangannya dan berteriak 'woooooo' yang oleh dilihat pihak berwenang sebagai 'pura-pura menjadi hantu'.

Dia didakwa dengan tuduhan 'menggunakan kata atau perilaku yang mengancam atau kasar yang mungkin menyebabkan kesusahan'.

Dia didenda 75 pound oleh pengadilan.

3. Membandingkan presiden dengan karakter film

Ilustrasi
Ilustrasi (Wonderslist.com)

Rifat Cetin dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena membandingkan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dengan Gollum, salah satu karakter dari Lord of the rings.

Sementara seorang pria lain bernama Bilgin Ciftci ditugaskan untuk membagikan foto lelucon tersebut.

Terdakwa mengatakan mereka tidak melakukan kejahatan apapun dan oleh karena itu pengadilan harus memutuskan apakah karakter Gollum itu baik atau jahat.

Panel ahli ditunjuk untuk menyelidiki karakter dalam seri film Lord of the Ring.

Di Turki menghina presiden adalah sebuah kejahatan dan seseorang dapat menghadapi hukuman empat tahun penjara.

4. Mengentuti orang

Ilustrasi
Ilustrasi (Wonderslist.com)

Lawrence Michael Jonap, seorang polisi berusia 45 tahun dari Departemen Polisi Lago Vista di Texas ditangkap karena memukul dan kentut di wajah sesama petugas.

Kejahatan itu terjadi dalam dua hari.

Pada hari pertama Jonap berjalan ke korban, menendangnya sambil tertawa.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
WonderslistInggrisTurkiLondon
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved