Sudah Jadi Tersangka Penodaan Pancasila, Berkas Perkara Rizieq Shihab Dikembalikan?
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara tersangka Rizieq Shihab pada penyidik Polda Jawa Barat, Selasa (16/5/2017).
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Galih Pangestu Jati
Meski Rizieq Shihab berada di luar negeri, menurut Sukmawati hal tersebut tak akan menghambat proses hukum.
Pihaknya pun mendorong para penegak hukum ini untuk terus melaksanakan tugasnya dengan profesional sehingga tidak membingungkan masyarakat.
"Perbaiki apa yang harus diperbaiki, sempurnakan apa yang harus disempurnakan," tegas Sukmawati.

Kasus ini berawal dari adanya laporan Sukmawati Soekarnoputri, putri mendiang Presiden Soekarno, ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016.
Sukmawati tak terima terhadap pernyataan Rizieq yang dianggapnya melecehkan Pancasila.
Terlebih lagi, Soekarno, sang ayah, adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.
Ramai Aksi 1000 Lilin Ahok, Anas Urbaningrum: Biarkan Itu Menyala, Meski Tak Setara Purnama
Menurut Sukmawati, pernyataan Rizieq tidaklah pantas diucapkan oleh seorang pemimpin ormas yang memiliki massa relatif besar.
Akhirnya Pemimpin FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/1/2017).
Rizieq menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno. (TribunWow.com/ Ekarista Rahmawati P.)