Sudah Jadi Tersangka Penodaan Pancasila, Berkas Perkara Rizieq Shihab Dikembalikan?
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara tersangka Rizieq Shihab pada penyidik Polda Jawa Barat, Selasa (16/5/2017).
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara tersangka Rizieq Shihab pada penyidik Polda Jawa Barat, Selasa (16/5/2017).
Seperti diketahui, Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno.
Berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar karena belum memenuhi kelengkapan formal dan material.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, berkas perkara dari penyidik tersebut statusnya masih P19.
Anas Urbaningrum: Menghapus Pasal Penodaan Agama Berpotensi Melahirkan Bencana Baru
"Hari ini kami kembalikan kepada penyidik Polri," ujar Untung, seperti dikutip dari Kompas.com
Penyidik haruslah melengkapi 10 item syarat formal dan 9 item syarat material.
"Berkas perkara yang kita teliti oleh tim jaksa penuntut umum. Ada beberapa yang harus disempurnakan, seperti kelengkapan syarat formal 10 item dan 9 item syarat materil," kata dia.
Sehari sebelumnya Sukmawati sempat mendatangi Polda Jabar untuk menanyakan perkembangan laporannya terhadap Rizieq.
Ia berharap Penyidik Polri segera melengkapi sejumlah syarat kelengkapan tersebut, seperti nama, tanggal, hingga keterangan ahli.
Setelah lengkap, barulah pihak Kejaksaan bisa menindaklanjutinya.
Sukmawati juga mendatangi kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawal kelanjutan proses kasus tersebut.
Dia berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan karena masyarakat jadi mempertanyakan jalannya kasus tersebut.
Babak Baru Dimulai, Nasib Firza Husein dan Habib Rizieq Masih Mengambang
"Ya saya menanyakan kelanjutan proses berkas perkara, kemudian memang sedang proses lebih menyempurnakan, melengkapi berkas. Pokonya saya dengan sabar menanti pelengkapan berkas untuk lebih baik dan tidak terhenti untuk prosesnya," ungkap Sukmawati.
Meski Rizieq Shihab berada di luar negeri, menurut Sukmawati hal tersebut tak akan menghambat proses hukum.
Pihaknya pun mendorong para penegak hukum ini untuk terus melaksanakan tugasnya dengan profesional sehingga tidak membingungkan masyarakat.
"Perbaiki apa yang harus diperbaiki, sempurnakan apa yang harus disempurnakan," tegas Sukmawati.

Kasus ini berawal dari adanya laporan Sukmawati Soekarnoputri, putri mendiang Presiden Soekarno, ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016.
Sukmawati tak terima terhadap pernyataan Rizieq yang dianggapnya melecehkan Pancasila.
Terlebih lagi, Soekarno, sang ayah, adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.
Ramai Aksi 1000 Lilin Ahok, Anas Urbaningrum: Biarkan Itu Menyala, Meski Tak Setara Purnama
Menurut Sukmawati, pernyataan Rizieq tidaklah pantas diucapkan oleh seorang pemimpin ormas yang memiliki massa relatif besar.
Akhirnya Pemimpin FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/1/2017).
Rizieq menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno. (TribunWow.com/ Ekarista Rahmawati P.)