Breaking News:

Anas Urbaningrum: 'Menghapus Pasal Penodaan Agama Berpotensi Melahirkan Bencana Baru'

Beredar kabar bahwa adanya permintaan pasal penodaan agama dihapuskan. Menanggapi hal tersebut, Anies Baswedan pun ikut angkat bicara.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Anas Urbaningrum 

TRIBUNOW.COM - Beredar kabar bahwa adanya permintaan pasal penodaan agama dihapuskan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, Rabu (10/5/2017).

Mengutip dari Kompas.com, ia menganggap vonis dua tahun yang diterima Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan bukti bahwa pasal penodaan agama digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi minoritas.

Maka dari itu, Alghiffari mendesak pemerintah dan DPR RI untuk meninjau ulang perumusan delik penodaan agama melalui revisi UU KUHP yang sedang berlangsung.

Babak Baru Dimulai, Nasib Firza Husein dan Habib Rizieq Masih Mengambang

"Hapuskan pasal antidemokrasi tersebut demi menghormati prinsip demokrasi dan tegaknya hak asasi manusia serta kepastian hukum di Indonesia," ujar dia.

Permintaan penghapusan pasal penodaan agama itu pun ternyata mengundang reaksi dari Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Menurutnya, keberadaan pasal penodaan agama itu masih penting dan memang harus mengalami perbaikan pada implementasi dan rumusannya, bukan malah dihapuskan.

Menanggapi hal tersebut, Anas kembali menuliskan curahan hatinya melalui selembar surat yang dititipkan kepada 'teman', kemudian dituangkan melalui akun Twitter pribadinya, @anasurbaningrum, Jumat (12/5/2017).

Ada 13 poin yang sampaikan terkait pendapatnya soal penghapusan pasal penodaan agama, berikut kicauan Anas Urbaningrum selengkapnya!

"1. Ada desakan dari luar dan pemikiran dari negeri sendiri agar pasal penodaan agama dihapuskan. #respect *admin"

"2. Pemikiran dan desakan itu adalah wajar adanya. Harus dihormati. #respect *abah"

"3. Ada dasar ideologi dan argumentasinya. Tidak asal bunyi. #respect * abah"

"4. Tetapi untuk Indonesia, pasal penodaan agama masih relevan. Perlu tetap ada. #respect *abah"

"5. Yg perlu diperbaiki adalah rumusan dan implementasinya. Agar lebih ketat, pasti, selektif dan bukan "pasal karet". #respect *abah"

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Anas UrbaningrumTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved