Sudah Jadi Tersangka Penodaan Pancasila, Berkas Perkara Rizieq Shihab Dikembalikan?
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara tersangka Rizieq Shihab pada penyidik Polda Jawa Barat, Selasa (16/5/2017).
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara tersangka Rizieq Shihab pada penyidik Polda Jawa Barat, Selasa (16/5/2017).
Seperti diketahui, Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno.
Berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar karena belum memenuhi kelengkapan formal dan material.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, berkas perkara dari penyidik tersebut statusnya masih P19.
Anas Urbaningrum: Menghapus Pasal Penodaan Agama Berpotensi Melahirkan Bencana Baru
"Hari ini kami kembalikan kepada penyidik Polri," ujar Untung, seperti dikutip dari Kompas.com
Penyidik haruslah melengkapi 10 item syarat formal dan 9 item syarat material.
"Berkas perkara yang kita teliti oleh tim jaksa penuntut umum. Ada beberapa yang harus disempurnakan, seperti kelengkapan syarat formal 10 item dan 9 item syarat materil," kata dia.
Sehari sebelumnya Sukmawati sempat mendatangi Polda Jabar untuk menanyakan perkembangan laporannya terhadap Rizieq.
Ia berharap Penyidik Polri segera melengkapi sejumlah syarat kelengkapan tersebut, seperti nama, tanggal, hingga keterangan ahli.
Setelah lengkap, barulah pihak Kejaksaan bisa menindaklanjutinya.
Sukmawati juga mendatangi kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawal kelanjutan proses kasus tersebut.
Dia berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan karena masyarakat jadi mempertanyakan jalannya kasus tersebut.
Babak Baru Dimulai, Nasib Firza Husein dan Habib Rizieq Masih Mengambang
"Ya saya menanyakan kelanjutan proses berkas perkara, kemudian memang sedang proses lebih menyempurnakan, melengkapi berkas. Pokonya saya dengan sabar menanti pelengkapan berkas untuk lebih baik dan tidak terhenti untuk prosesnya," ungkap Sukmawati.