HTI Dibubarkan, Begini Tanggapan Mengejutkan dari MUI!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keputusan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.
3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
4. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI.
5. Keputusan ini diambilbukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, tetapi semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Wiranto memandang bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto, dikutip dari Tribunnews.com.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," ujarnya.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI," imbuh Wiranto.
Ia juga menegaskan jika pemerintah akan menindaklanjuti pembubaran HTI melalui proses hukum, dan sesuai dengan aturan yang ada. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)