HTI Dibubarkan, Begini Tanggapan Mengejutkan dari MUI!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keputusan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keputusan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
MUI juga memberikan komentar tanggapan mengenai konsep khilafah yang yang selama ini disuarakan oleh HTI.
Menurut MUI, konsep khilafah ini tak bisa digunakan dalam sistem pemerintah di berbagai negara mana pun.
Ikhsan Abdullah, selaku Wakil Ketua Komisi Hukum MUI mengungkapkan jika sistem khilafah bertolak belakang dengan sistem demokrasi negera modern saat ini.
Ia mengungkakan jika kekhilafahan telah kehilangan legitimasi di dunia.
Bahkan, negara-negara di Timur Tengah tidak ada yang menggunakan sistem tersebut.
Kemendagri Punya Salinan RUU Khilafah dari HTI
"Kekhalifaan di dunia juga telah kehilangan legitimasi. Hilang sejak masa Ottoman terakhir di Turki. Jadi kita tidak relevan lagi bicara Khilafah," kata Ikhsan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Ikhsan mengungkapkan jika zaman Kesultanan Ottoman berakhir, sistem khilafah juga tidak digunakan lagi.
Kesultanan ini pun pecah dan memisahkan diri serta membentuk negara-negara bagian.
"Mereka membentuk negara yang mempunyai batas teritori. Sudah kehilangan legitimasi internasional. Bahkan kalau dihidupkan, ya amat sulit. Jangankan di Indonesia, di suku saja sulit. Sudah ga ada lagi," katanya.
Menurut Ikhsan, sistem khilafah ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Kalau Khilafah itu berkaitan dengan sistem negara berkebangsaan kita sudah final, tidak ada lagi gagasan yang di luar NKRI. Jadi sebagai negara, kita sudah selesai, jangan lagi ada pemikiran atau ide yang ingin mengubah NKRI," katanya.
Ikhsan juga menegaskan jika saat ini HTI dalam prespektif syiar agama dan dakwah belum menunjukkan ancaman.
Namun, jika ada agenda mendirikan sistem khilafah, maka HTI patut dikhawatirkan.
Maka dari itu, MUI kini membuka kajian khusus untuk membahas HTI.
Mengejutkan! HTI Telah siapkan RUU Dasar Negara Khilafah di Indonesia?
Dalam kajian khusus tersebut, akan dihadirkan sejumlah ahli dari luar, seperti pakar organisasi dan ahli sosiologi.
"Yang kita curigai dan waspadai, apakah yg dimaksud dengan Khilafah di HTI itu hendak membangun negara yang di luar NKRI," katanya.
Ikhsan juga angkat bicara terkait mekanisme dalam pembubaran HTI.
Menurutnya, pembubaran HTI harus melalui proses peradilan.
Pemerintah tidak bisa membubarkan paksa HTI karena akan berdampak buruk terhadap demokrasi.
"Kalau namanya pembubaran organisasi, juga harus ada terapinya, ada ketentuannya. Yaitu UU Ormas UU 17 tahun 2013. Kan itu menyangkut hak berserikat, berkumpul, dan berorganisasi yang legal. Jadi kalau pemerintah membubarkan HTI, yang harus dilakukan adalah dengan cara yang baik," kata dia.
Wiranto ambil sikap terkait HTI
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Wiranto, telah memutuskan untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia.
Wiranto mengumumkan pembubaran HTI ini dalam konferensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Dalam konferensi pers tersebut, Wiranto menyebutkan lima poin alasan pepmbubaran HTI.
Geger Pembubaran HTI, Tjahjo Kumolo: Ada Tokoh Nasional yang Ingin Ubah Ideologi Pancasila
Berikut lima poin alasan pembubaran HTI yang dibacakan Wiranto.
1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.
3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
4. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI.
5. Keputusan ini diambilbukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, tetapi semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Wiranto memandang bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto, dikutip dari Tribunnews.com.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," ujarnya.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI," imbuh Wiranto.
Ia juga menegaskan jika pemerintah akan menindaklanjuti pembubaran HTI melalui proses hukum, dan sesuai dengan aturan yang ada. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)