Breaking News:

Mengejutkan! HTI Telah siapkan RUU Dasar Negara Khilafah di Indonesia?

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyebut bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah sangat matang mempersiapkan negara Khilafah.

Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terlibat bentrok dengan massa Barisan Serba Guna (Banser) Gerakan Pemuda Ansor, di Jl Jenderal Sudirman Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (16/4/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menyebut bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah sangat matang mempersiapkan negara Khilafah atau negara Islam di Indonesia.

Hal itu, kata Soedarmo, bukan hanya tercermin dari gerakan HTI yang begitu masif di daerah-daerah, tetapi karena bukti-bukti lain yang didapatkan pemerintah.

"Ada, ada buktinya kalau perlu itu, ada copy-nya Rancangan Undang-Undang (Dasar Negara Khilafah)," kata Soedarmo di Jakarta, Jumat kemarin (12/5/2017).

Menurut Soedarmo, dengan fakta bahwa HTI telah memiliki RUU Dasar Negara Khilafah atau RUU Dasar Negara Islam, maka pemerintah tidak tinggal diam.

Sindir Habib Rizieq, Nikita Mirzani : Kalah Sama Gue Deh!

Pemerintah pun mengupayakan proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tersebut ke pengadilan dan melarang kegiatannya.

"Ada RUU dari HTI ini juga perlu kita sikapi. Itu kan sudah over artinya perlu memang betul-betul mendapat perhatian," ujar dia.

Tak hanya RUU dasar negara Khilafah, kata Soedarmo, strategi perekrutan pengikut dan perebutan kekuasaan akan negara pun sudah disiapkan HTI.

"Ada juga strategi mulai dari tahap awal perekrutan (pengikut) sampai nanti perebutan kekuasaan (negara) ada juga," kata dia.

"HTI memang tidak selalu bertentangan dengan Pancasila. Tapi gerakan bawah tanahnya sudah ada strategi, ada metode yang harus dilakukan. Persis seperti gerakan Gafatar," tutup Soedarmo.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI.

Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Digrebek dan Ditemukan Ada Narkoba di Dalamnya, Begini Nasib Diskotek Illegals!

Keputusan pembubaran HTI tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang dan diputuskan, Senin (8/5/2017) lalu.

Pemerintah pun memaparkan tiga alasan membubarkan HTI.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)Kementerian Perdagangan Dalam NegeriDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved