HTI Dibubarkan, Begini Tanggapan Mengejutkan dari MUI!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keputusan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Maka dari itu, MUI kini membuka kajian khusus untuk membahas HTI.
Mengejutkan! HTI Telah siapkan RUU Dasar Negara Khilafah di Indonesia?
Dalam kajian khusus tersebut, akan dihadirkan sejumlah ahli dari luar, seperti pakar organisasi dan ahli sosiologi.
"Yang kita curigai dan waspadai, apakah yg dimaksud dengan Khilafah di HTI itu hendak membangun negara yang di luar NKRI," katanya.
Ikhsan juga angkat bicara terkait mekanisme dalam pembubaran HTI.
Menurutnya, pembubaran HTI harus melalui proses peradilan.
Pemerintah tidak bisa membubarkan paksa HTI karena akan berdampak buruk terhadap demokrasi.
"Kalau namanya pembubaran organisasi, juga harus ada terapinya, ada ketentuannya. Yaitu UU Ormas UU 17 tahun 2013. Kan itu menyangkut hak berserikat, berkumpul, dan berorganisasi yang legal. Jadi kalau pemerintah membubarkan HTI, yang harus dilakukan adalah dengan cara yang baik," kata dia.
Wiranto ambil sikap terkait HTI
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Wiranto, telah memutuskan untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia.
Wiranto mengumumkan pembubaran HTI ini dalam konferensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Dalam konferensi pers tersebut, Wiranto menyebutkan lima poin alasan pepmbubaran HTI.
Geger Pembubaran HTI, Tjahjo Kumolo: Ada Tokoh Nasional yang Ingin Ubah Ideologi Pancasila
Berikut lima poin alasan pembubaran HTI yang dibacakan Wiranto.
1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.