Dapat Sanksi dari KPI, Iklan Partai Perindo Bakal Berhenti Tayang, Begini Faktanya!
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada 4 (empat) stasiun televisi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Hal tersebut telah dinyatakan pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) maupun pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang telah diselenggarakan.
Jawaban MNC Group
Corporate Director MNC Group, Syafril Nasution mengatakan, jika pihaknya akan mempelajari sanksi yang diberikan KPI.
"Kalau memang itu sudah jadi keputusan, tentu akan kami pelajari. Tetapi, menurut kami saat ini, penayangan iklan Perindo itu tidak menyalahi aturan," ujar Syafril saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Syafril, tayangan iklan Partai Perindo sebenarnya tidak termasuk isi siaran.
Syafril mengatakan, jika iklan tersebut hanya sekadar tayangan komersial.
Tak Terduga! Ternyata Ahok Berada Satu Rutan dengan Sosok yang Sangat Membencinya!
Hal tersebut merupakan bidang usaha periklanan masing-masing stasiun TV.
Syafril menambahkan jika iklan komersial tidak diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
Pihaknya mengaku telah menjelaskan hal tersebut kepada KPI berkali-kali.
"Kami itu ada kontrak dengan agensi iklan yang harus dipenuhi. Harus dipisahkan antara partai dan MNC yang merupakan televisi komersial," kata Syafril. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)