Breaking News:

Dapat Sanksi dari KPI, Iklan Partai Perindo Bakal Berhenti Tayang, Begini Faktanya!

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada 4 (empat) stasiun televisi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat memberikan kata sambutan di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Partai Perindo menggelar syukuran keunggulan Anies-Sandi dari Ahok-Djarot, dalam hitung cepat semua lembaga survei terkait Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. 

Hal tersebut telah dinyatakan pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) maupun pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang telah diselenggarakan.

Jawaban MNC Group

Corporate Director MNC Group, Syafril Nasution mengatakan, jika pihaknya akan mempelajari sanksi yang diberikan KPI.

"Kalau memang itu sudah jadi keputusan, tentu akan kami pelajari. Tetapi, menurut kami saat ini, penayangan iklan Perindo itu tidak menyalahi aturan," ujar Syafril saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Syafril, tayangan iklan Partai Perindo sebenarnya tidak termasuk isi siaran.

Syafril mengatakan, jika iklan tersebut hanya sekadar tayangan komersial.

Tak Terduga! Ternyata Ahok Berada Satu Rutan dengan Sosok yang Sangat Membencinya!

Hal tersebut merupakan bidang usaha periklanan masing-masing stasiun TV.

Syafril menambahkan jika iklan komersial tidak diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

Pihaknya mengaku telah menjelaskan hal tersebut kepada KPI berkali-kali.

"Kami itu ada kontrak dengan agensi iklan yang harus dipenuhi. Harus dipisahkan antara partai dan MNC yang merupakan televisi komersial," kata Syafril. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)PerindoHary Tanoesoedibjo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved