Breaking News:

Sama-sama Didakwa Menghina Agama, Nasib Warga Rusia Ini Berbeda dengan Ahok

Pengadilan Rusia, menjatuhkan vonis untuk seorang blogger video yang menebar kebencian melalui video online.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
IST/TRIBUNWOW.COM
Kolase - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ruslan, warag Rusia yang ditahan karena kasus dianggap menghina suatu agama 

Ruslan juga mengungkapkan jika Rusia adalah negara yang penuh kezaliman.

"Pernyataan itu membingungkan warga dan tidak menghormati masyarakat," kata Shoponyak.

"Tindakan ini tindakan ekstrem," imbuhnya.

Namun, Ruslan tidak dihukum kurungan penjara.

Dengan masa percobaan dalam vonis yang dijatuhkan padanya, Ruslam dibebaskan dari tahanan rumah, dan disambut tepuk tangan dan desahan lega di ruang sidang.

"Saya pikir saya akan mati dan tidak melihatnya lagi," kata ibunya Ruslan usai sidang.

"Terima kasih semuanya," imbuh dia.

Selama persidangan, Ruslan juga mengaku tidak bersalah dan menolak untuk bersaksi.

Ruslan bersikukuh menyatakan bahwa dirinya adalah seorang ateis, kosmopolitan, dan seorang libertarian.

Dia juga mengaku tidak ingin mencegah orang mempraktikkan ajaran agama mereka.

Amnesty International menyebut Ruslan sebagai tahanan nurani, dan juga mendesak Rusia untuk membebaskannya.

Kasus serupa juga terjadi di Indonesia, yakni menimpa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Ahok dianggap bersalah dan melakukan penistaan agama karena menyinggung Q.S. Al-Maidah : 51 Al-Quran.

Atas perbuatannya tersebut, Ahok dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.

Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.

Dikutip dari KOMPAS.com, vonis dua tahun penjara ini lantaran Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)RusiaGereja YekaterinburgPokemonDKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved