Breaking News:

Sama-sama Didakwa Menghina Agama, Nasib Warga Rusia Ini Berbeda dengan Ahok

Pengadilan Rusia, menjatuhkan vonis untuk seorang blogger video yang menebar kebencian melalui video online.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
IST/TRIBUNWOW.COM
Kolase - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ruslan, warag Rusia yang ditahan karena kasus dianggap menghina suatu agama 

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Rusia, menjatuhkan vonis untuk seorang blogger video yang menebar kebencian melalui video online, Kamis (11/5/2017).

Dalam video tersebut tampak seorang blogger bernama Ruslan Sokolovsky tengah mengejar Pokemon di dalam sebuah Gereja.

Sebelumnya, Ruslan dikenal sebagai seorang ateis militan.

Ruslan lantas mengunggah video tersebut di saluran YouTube miliknya.

Diberitakan oleh AFP, Ruslan telah ditahan sejak Agustus 2016 silam.

Kini ia telah menghabiskan sembilan bulan hidupnya di penjara dan tahanan rumah.

Kasus Ruslan ini terjadi di Kota Yekaterinburg, Ural, yang dipenuhi oleh gereja ortdoks yang kuat.

Ruslan dituduh melakukan penghujatan lantaran video dirinya di Gereja Yekaterinburg sambil bermain Pokemon.

Dikutip dari KOMPAS.com, dalam video tersebut Ruslan melontarkan sumpah serapah.

Bahkan, ia menyebut jika Pokemon lebih mudah ditemukan ketimbang Yesus.

Sontak perilaku Ruslan ini membuat publik tidak terima.

Hakim Yekaterina Shoponyak menghukum Ruslan lantaran menebar kebencian dan melanggar hak orang percaya.

"Mengumpulkan semua pelanggaran, hukuman pengadilan (Sokolovsky) sampai tiga tahun enam bulan penjara," kata Shoponyak, dikutip dari KOMPAS.com.

"Hukumannya ditangguhkan, dengan masa percobaan tiga tahun," kata hakim di tengah ruang sidang yang penuh sesak.

Bahkan Ruslan juga membandingkan Yesus Kristus dengan zombie, serta mengatakan bahwa Tuhan tidak ada.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)RusiaGereja YekaterinburgPokemonDKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved