Breaking News:

Sama-sama Didakwa Menghina Agama, Nasib Warga Rusia Ini Berbeda dengan Ahok

Pengadilan Rusia, menjatuhkan vonis untuk seorang blogger video yang menebar kebencian melalui video online.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
IST/TRIBUNWOW.COM
Kolase - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ruslan, warag Rusia yang ditahan karena kasus dianggap menghina suatu agama 

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan Rusia, menjatuhkan vonis untuk seorang blogger video yang menebar kebencian melalui video online, Kamis (11/5/2017).

Dalam video tersebut tampak seorang blogger bernama Ruslan Sokolovsky tengah mengejar Pokemon di dalam sebuah Gereja.

Sebelumnya, Ruslan dikenal sebagai seorang ateis militan.

Ruslan lantas mengunggah video tersebut di saluran YouTube miliknya.

Diberitakan oleh AFP, Ruslan telah ditahan sejak Agustus 2016 silam.

Kini ia telah menghabiskan sembilan bulan hidupnya di penjara dan tahanan rumah.

Kasus Ruslan ini terjadi di Kota Yekaterinburg, Ural, yang dipenuhi oleh gereja ortdoks yang kuat.

Ruslan dituduh melakukan penghujatan lantaran video dirinya di Gereja Yekaterinburg sambil bermain Pokemon.

Dikutip dari KOMPAS.com, dalam video tersebut Ruslan melontarkan sumpah serapah.

Bahkan, ia menyebut jika Pokemon lebih mudah ditemukan ketimbang Yesus.

Sontak perilaku Ruslan ini membuat publik tidak terima.

Hakim Yekaterina Shoponyak menghukum Ruslan lantaran menebar kebencian dan melanggar hak orang percaya.

"Mengumpulkan semua pelanggaran, hukuman pengadilan (Sokolovsky) sampai tiga tahun enam bulan penjara," kata Shoponyak, dikutip dari KOMPAS.com.

"Hukumannya ditangguhkan, dengan masa percobaan tiga tahun," kata hakim di tengah ruang sidang yang penuh sesak.

Bahkan Ruslan juga membandingkan Yesus Kristus dengan zombie, serta mengatakan bahwa Tuhan tidak ada.

Ruslan juga mengungkapkan jika Rusia adalah negara yang penuh kezaliman.

"Pernyataan itu membingungkan warga dan tidak menghormati masyarakat," kata Shoponyak.

"Tindakan ini tindakan ekstrem," imbuhnya.

Namun, Ruslan tidak dihukum kurungan penjara.

Dengan masa percobaan dalam vonis yang dijatuhkan padanya, Ruslam dibebaskan dari tahanan rumah, dan disambut tepuk tangan dan desahan lega di ruang sidang.

"Saya pikir saya akan mati dan tidak melihatnya lagi," kata ibunya Ruslan usai sidang.

"Terima kasih semuanya," imbuh dia.

Selama persidangan, Ruslan juga mengaku tidak bersalah dan menolak untuk bersaksi.

Ruslan bersikukuh menyatakan bahwa dirinya adalah seorang ateis, kosmopolitan, dan seorang libertarian.

Dia juga mengaku tidak ingin mencegah orang mempraktikkan ajaran agama mereka.

Amnesty International menyebut Ruslan sebagai tahanan nurani, dan juga mendesak Rusia untuk membebaskannya.

Kasus serupa juga terjadi di Indonesia, yakni menimpa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Ahok dianggap bersalah dan melakukan penistaan agama karena menyinggung Q.S. Al-Maidah : 51 Al-Quran.

Atas perbuatannya tersebut, Ahok dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.

Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.

Dikutip dari KOMPAS.com, vonis dua tahun penjara ini lantaran Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)RusiaGereja YekaterinburgPokemonDKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved