Breaking News:

Gara-gara Lagu Ini 4 Stasiun TV Indonesia Kena Sanksi dari KPI

Empat stasiun televisi swasta di Indonesia kena sanksi dari KPI lanataran berulangkali menyiarkan iklan yang dinilai sebagai kepentingan kelompok.

Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
kpi.go.id
Empat stasiun televisi swasta Indonesia terkena sanksi KPI setelah tayangkan iklan Partai Perindo 

TRIBUNWOW.COM - Mars Perindo pasti sudah tak asing di telinga masyarakat.

Jingle milik Partai Perindo ini dinyatakan menyimpang oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena secara berulang-ulang ditayangkan di beberapa stasiun televisi.

Tak pelak, partai yang dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo itu memang kerap diputar di stasiun TV swasta nasional MNC Group yang juga dipimpin oleh Hary Tanoe.

Sebut saja RCTI, Global TV, MNC TV, dan INEWS TV.

Keempat stasiun televisi tersebut kemudian dikenakan sanksi oleh KPI atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak Hary Tanoe Cabut Laporan Tirto.id ke Polisi

Dikutip dari laman website KPI, kpi.go.id, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano, menjelaskan, program siaran Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

“KPI menilai, penayangan Iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik”, ujar Hardly seperti dikutip dari kpi.go.id.

Hary Tanoesoedibjo Jadi Cover Majalah Forbes, Sosoknya Disamakan dengan Donald Trump?

Menurut Hardly, siaran iklan Partai Perindo ini telah melanggar pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012.

Atas pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3 dan SPS.

Tak hanya itu, KPI juga meminta kepada keempat stasiun televisi itu untuk menghentikan penayangan iklan Partai Perindo.

Hal itu dirujuk berdasarkan pada pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Hardly pun memberi peringatan tegas, jika di kemudian hari masih ditemukan siaran iklan serupa, maka KPI akan meningkatkan sanksi seperti yang telah diatur dalam pasal 75 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.

“Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS”, lanjut Hardly.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Hary TanoesoedibjoPerindoKomisi Penyiaran Indonesia (KPI)RCTIGlobal TV
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved