Breaking News:

Listrik Mahal, Masih Ada Masyarakat yang Bisa Terima Subsidi Listrik!

Pada gambar meme itu sendiri juga menjelaskan perbedaan tarif daya listrik yang terjadi mulai dari bulan Desember hingga Maret.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi 

Bagi masyarakat yang miskin dan tidak mampu, yang tidak mendapat subsidi listrik melalui tarif bersubsidi, dapat menyampaikan pengaduannya kepada Pemerintah.

Bahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia mengeluarkan pemberitauan mengenai syarat-syarat untuk melakukan pengaduan di media sosial.

Syarat-syarat tersebut dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Imbauan Kementerian ESDM
Imbauan Kementerian ESDM (ISTIMEWA)

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga, masyarakat miskin dan tidak mampu diberikan hak untuk menyampaikan pengaduan terkait kepesertaan penerima subsidi listrik.

Pengaduan tersebut disalurkan melalui kantor Desa/Kelurahan dimana masyarakat tersebut tinggal.

Formulir pengaduan telah disediakan di kantor Desa/Kelurahan untuk dapat diisi oleh masyarakat yang ingin mengadu.

Oleh petugas Desa/Kelurahan, pengaduan tersebut akan direkap dan diteruskan ke tingkat kecamatan.

Kemudian oleh petugas kecamatan, yang kantornya telah memiliki fasilitas internet, akan diteruskan secara online ke Posko Pengaduan Pusat.

Apabila tidak terdapat fasilitas internet di kecamatan tersebut, maka diteruskan ke tingkat Kabupaten/Kota, untuk dapat diteruskan secara online ke Posko Pengaduan Pusat.

Untuk informasi pengaduan, masyarakat dapat mengakses website dengan alamat //subsidi.djk.esdm.go.id/ melalui komputer maupun smartphone.

Pada halaman website ini terdapat informasi-informasi terkait kebijakan subsidi listrik tepat sasaran.

Masyarakat juga dapat dengan mudah mengunduh formulir pengaduan dalam Portable Document Format (PDF).

Perlu diketahui bahwa akses untuk penyampaian pengaduan terbatas hanya bagi petugas kecamatan atau petugas kabupaten/kota yang diberikan login sebagai pengguna untuk menginput pengaduan.

Namun demikian, masyarakat dapat mengakses formulir pengaduan dapat diunduh pada halaman website tersebut (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Tags:
MaretJanuariDesember
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved