Listrik Mahal, Masih Ada Masyarakat yang Bisa Terima Subsidi Listrik!
Pada gambar meme itu sendiri juga menjelaskan perbedaan tarif daya listrik yang terjadi mulai dari bulan Desember hingga Maret.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
Mengacu kepada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus yang ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016, hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu.
Terhadap 4,1 juta rumah tangga inilah subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi.
Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi.
Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan.
Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017.
Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, mengikuti mekanisme tariff adjustment.
Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi.
Pemerintah tetap memberikan subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil dan peruntukan sosial.
Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka mengatakan bahwa pelanggan rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA sejumlah 23 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27 juta pelanggan, jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan.
Dengan pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran ini, Pemerintah dapat menghemat anggaran sekitar Rp 22 triliun pertahun.
Dana penghematan ini diharapkan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infratruktur listrik dan melayani 10 juta masyarakat yang belum menikmati listrik.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran rumah tangga 900 VA ini, maka telah dibentuk Tim Penanganan Pengaduan Posko Pusat Dalam Rangka Pelaksanaan Subsidi Listrik Tepat Sasaran (Posko Pengaduan Pusat).
Posko Pengaduan Pusat ini berkedudukan di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jl. H.R Rasuna Said Blok X2, Kav 07 dan 08, Kuningan, Jakarta Selatan.
Posko Pengaduan Pusat bertugas untuk menindaklanjuti penanganan pengaduan masyarakat terkait penerapan subsidi listrik tepat sasaran rumah tangga 900 VA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi_20170511_143425.jpg)