Listrik Mahal, Masih Ada Masyarakat yang Bisa Terima Subsidi Listrik!
Pada gambar meme itu sendiri juga menjelaskan perbedaan tarif daya listrik yang terjadi mulai dari bulan Desember hingga Maret.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Sebuah gambar meme yang memperlihatkan kenaikan tarif dasar listrik menjadi viral di WhatsApp, Kamis (11/5/2017).
Gambar meme itu menampilkan screenshot perbandingan harga beli token listrik yang pada 25 Februari 2017 dengan 8 Maret 2017.
Terlihat ada dua perbedaan yang signifikan pada nota pembayaran keduanya.
Pembelian token listrik yang dilakukan pada tanggal 25 Februari 2017 menunjukkan dengan membayar uang 100 ribu, pembeli mendapatkan daya listrik sebesar 123,5 kWh.
Sedangkan pembelian token listrik yang dilakukan pada 8 Maret 2017, menunjukkan bahwa pembeli mendapatkan daya listrik sebesar 94,5 kWh.
Dengan harga yang sama, pembeli yang tidak diketahui namanya ini mendapatkan perbedaan daya listrik yang perbedaannya sangat signifikan.
Pada gambar meme itu sendiri juga menjelaskan perbedaan tarif daya listrik yang terjadi mulai dari bulan Desember hingga Maret.
Pada bulan Desember 2016, Rp 100 ribu bisa mendapatkan daya listrik sebesar 166 kWh.
Februari 2017, Rp 100 ribu bisa mendapatkan daya listrik sebesar 123,5 kWh.
Sedangkan pada Maret 2017, Rp 100 ribu hanya bisa mendapatkan daya listrik sebesar 94,5 kWh.
Tentunya kenaikan tarif dasar listrik yang signifikan ini sangat memberatkan masyarakat Indonesia.
Apalagi ini sudah menjelang bulan Ramadhan, di mana kebutuhan masyarakat akan semakin bertambah.
Melansir dari Tribunnews.com pemerintah memang telah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan pelanggan rumah tangga daya 900 VA PT PLN mulai 1 Januari 2017.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa dana subsidi yang disediakan Pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu.
Berdasarkan hasil Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR pada 22 September 2016, telah disepakati penerapannya, bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi_20170511_143425.jpg)