Breaking News:

Heboh! Beredar Foto Prabowo Syukuran atas Vonis Ahok

Beredar beberapa foto di media sosial yang menggambarkan beberapa orang sedang syukuran atas divonisnya Ahok.

Editor: Tinwarotul Fatonah
Facebook
Foto syukuran yang beredar setelah Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. 

Sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar pada Selasa, 13 Desember 2016.

Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun pada saat itu sementara dipindahkan ke Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB.

20 April 2017

Melansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntu Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan Ahok bersalah.

Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar pada 20 April 2017.

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Kata Djarot

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.

Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

25 April 2017

Persidangan pada tanggal 25 April 2017 beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan Ahok setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya pada tanggal 20 April 2017.

Dikutip dari Kompas.com kuasa hukum dan Ahok membacakan pledoi secara terpisah.

Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang, Bagaimana Nasib Jabatan Gubernur DKI Jakarta?

Ada tiga poin yang disoroti tim kuasa hukum dan akan dicantumkan dalam pledoi.

Sumber:
Halaman 3/4
Tags:
AhokPrabowo SubiantoSandiaga UnoPrabowo Soenirman
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved