Breaking News:

Sidang Ahok

Didakwa Menistakan Agama, Ini 7 Sosok yang Senasib dengan Ahok

Kasus yang dihadapi oleh Ahok ini bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
bahaiteachings.org/TribunWow.com/Kolase
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Seperti yang diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis penjara selama dua tahun atas kasus penistaan agama pada Selasa (9/5/2017).

Kasus ini bermula dari Ahok yang dianggap menghina ayat suci dalam Al Quran saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.

Saat itu ia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ada Kejanggalan hingga Bikin Jaksa Melongo, Ternyata Ini Alasan Kuasa Hukum Ahok Ajukan Banding

Pernyataannya itu disertai ucapannya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51.

Ucapannya ini yang dianggap menistakan ajaran agama.

Hal itu pun diketahui dari video yang menayangkan kejadian tersebut.

Tanpa Kehadiran Ahok, Lagu Nasional Digaungkan di Balai Kota Jakarta hingga Tangisan Djarot Pecah

Video yang diunggah oleh Buni Yani ini kemudian menjadi viral di media sosial.

Tak berselang lama, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Namun, kasus yang dihadapi oleh Ahok ini bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia.

Beberapa tokoh besar Indonesia juga pernah tersandung kasus serupa seperti ini dan juga dijatuhi hukuman penjara.

Berikut tokoh dan orang-orang Indonesia yang pernah menghadapi kasus penistaan agama hasil himpunan dari tim TribunWow.com!

Simak selengkapnya!

# Hans Bague Jassin

HB Jassin (1968)
HB Jassin (1968) (HB Jassin - Tribun Kaltim)
Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)Arswendo AtmowilotoHans Bague Jassin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved