Breaking News:

Ada Kejanggalan hingga Bikin Jaksa 'Melongo', Ternyata Ini Alasan Kuasa Hukum Ahok Ajukan Banding

Menurut kuasa hukum Ahok, vonis yang diijatuhkan hakim terhadap kliennya ini dianggap janggal.

Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara resmi dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan Agama.

Terkait pernyataan itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada pria yang kerap disapa Ahok itu.

Makin Menyayat Hati! Disoraki oleh Terpidana Korupsi hingga Foto Sel Tempat Ahok Bernaung

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, langsung mengajukan banding ke PN Jakarta Utara.

Menurut Rolas, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya ini dianggap janggal.

Sebabnya, vonis dua tahun penjara tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

Tanpa Kehadiran Ahok, Lagu Nasional Digaungkan di Balai Kota Jakarta hingga Tangisan Djarot Pecah

Lantaran kejanggalan tersebut, Rolas mengaku, saat putusan dibacakan, raut muka jaksa menunjukkan reaksi tak biasa.

"Saat hakim bacakan putusan, itu muka jaksa bengong semua. Kaget mereka," ujar Rolas kepada KOMPAS.com melalui sambungan telpon, Selasa (9/5/2017).

"Jadi yang didakwa apa, yang dituntut apa, eh vonisnya apa? Beda semua," lanjutnya.

Memang vonis yang dibuat hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, tetapi menurut Rolas, pada umumnya tidak jauh berbeda dari dakwaan atau tuntutan tersebut.

Vonis yang lebih berat ini dinilai janggal, sehingga tim kuasa hukum Ahok segera mengajukan banding.

Sementara itu, diberitakan secara live di Metro TV, kejanggalan lain ditunjukkan ketika hakim menjerta Ahok atas pasal 156a, yang mana pasal tersebut telah dikesampingkan oleh jaksa dan fokus pada pasal 156.

Massa Pro Ahok Kecewa hingga Histeris

Setelah vonis dua tahun penjara dijatuhkan, mantan Bupati Bangka Belitung itu langsung dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani masa tahanannya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Djarot Saiful HidayatPengadilan Negeri Jakarta UtaraRutan CipinangRolas Sitinjak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved