Breaking News:

Sidang Ahok

Begini Tanggapan MA soal Hakim Dwiarso yang Naik Jabatan Usai Tetapkan Vonis Ahok

Tak berselang lama setelah memberikan putusan atas kasus Ahok, hakim Dwiarso rupanya mendapat hadiah spesial.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
kompas tv
Dwiarso Budi Santiarto 

TRIBUNWOW.COM - Sidang vonis kasus penodaan agama atas Basuki Tjahaja Purnama digelar Selasa (9/5/2017) lalu.

Sidang tersebut dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta.

Pembacaan vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Didakwa Menistakan Agama, Ini 7 Sosok yang Senasib dengan Ahok

Dalam sidang tersebut, Hakim Dwiarso menyatakan vonis yang diberikan majelis hakim kepada pria yang kerap disapa Ahok itu.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Divonis 2 Tahun, Ahok Akan Berkarya di Balik Jeruji Besi

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara. (TRIBUNNEWS/ROMMY PUJIANTO/POOL)

Tak berselang lama setelah memberikan putusan atas kasus Ahok, hakim Dwiarso rupanya mendapat hadiah spesial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman situs resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/5/2017), pria yang semula menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Sementara, posisi Dwiarso di PN Jakarta Utara bakal digantikan Cakra Alam yang kini menjabat sebagai Ketua PN Makassar, Sulawesi Selatan.



Nama Dwiarso di daftar penerima promosi jabatan.
Nama Dwiarso di daftar penerima promosi jabatan. (Mahkamah Agung)

Lebih lanjut, kenaikan jabatan ternyata tak cuma diberikan untuk Dwiarso.

Hakim anggoota dalam sidang vonis kasus Ahok juga mendapat promosi jabatan.

Jupriyadi, misalnya, dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dikatakan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, Witanto, keputusan mutasi tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim.

"Betul. Berdasarkan pengumuman hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017," kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, Witanto, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/5/2017), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Dwiarso Budi SantiartoDenpasarSulawesi SelatanJawa BaratJakarta Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved