Breaking News:

Sidang Ahok

Divonis 2 Tahun, Ahok Akan Berkarya di Balik Jeruji Besi

Dua tahun tentunya bukan waktu yang singkat bagi Ahok untuk dihabiskan dalam sel penjara.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim. 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah dalam perkara penodaan agama.

Lantaran status tersebut, pria yang kerap disapa Ahok itu diancam hukuman penjara selama dua tahun.

Ada Kejanggalan hingga Bikin Jaksa Melongo, Ternyata Ini Alasan Kuasa Hukum Ahok Ajukan Banding

Saat ini Ahok sudah ditahan di Marko Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dua tahun tentunya bukan waktu yang singkat untuk dihabiskan dalam sel penjara.

Untuk itu, Ahok ingin memanfaatkan waktu tersebut dengan sebaik-baiknya.

Tanpa Kehadiran Ahok, Lagu Nasional Digaungkan di Balai Kota Jakarta hingga Tangisan Djarot Pecah

Mantan Bupati Bangka Belitung itu bakal lebih produktif menulis saat berada di penjara.

Karenanya, Ahok sengaja meminta keluarga untuk membawakan laptop miliknya.

Hal ini disampaikan oleh kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie.

"Dia memang senang baca buku dan dia sudah pesan laptopnya untuk dia mau mulai menulis," ujar Nana saat ditemui dalam acara Malam Solidaritas Matinya Keadilan, di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017) malam, sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com.

Lebih lanjut, Nana pun mengungkapkan rencana Ahok saat telah bebas dari jeruji besi kelak.



Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (Warta Kota/henry lopulalan)

Ia menyatakan adik angkatnya itu akan menjadi pembicara dibanding kembali dalam jalur politik.

"Banyak sih (yang ingin ditulis), karena dia emang cita-citanya nanti kalo sudah bebas mau jadi pembicara," katanya.

Selain laptop, Ahok ternyata juga punya permintaan khusus pada keluarga.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)DepokJawa BaratTugu ProklamasiDjarot Saiful Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved