Yusril Sebut Vonis Ahok Itu Ringan, Inilah 5 Kasus Penistaan Agama yang Vonisnya Lebih Berat
berikut lima kasus yang berhasil TribunWow.com rangkum dari berbagai sumber soal kasus penista agama yang divonis bersalah dan dihukum 2-5 tahun.
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - "Kalau kita bandingkan dengan kasus dugaan penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan," ucap pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memandang vonis Ahok, Selasa (9/5/2017) siang.
Menurut Yusril, vonis majelis hakim untuk terpidana kasus dugaan penodaan agama Ahok masih ringan, karena di kasus serupa hukumannya lebih dari dua tahun.
"Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali, dan Pangkal Pinang dijatuhi hukuman empat tahun, lebih lama dua tahun dari kasus Ahok," kata Yusril dikutip dari Kompas.com.
• Yusril Sebut Penahanan Ahok Bisa Ditangguhkan tapi Begini Mekanismenya
Meskipun, vonis Ahok ini akhirnya menimbulkan pro-kontra antara pendukung dan massa penuntut Ahok.
"Vonis yang dijatuhkan kepada seseorang, apalagi Ahok, pasti menjadi vonis yang kontroversial. Bagi yang suka (Ahok), vonis dianggap terlalu berat. Sebaliknya, yang tidak suka akan menganggap vonis itu terlalu ringan," ungkap Yusril.
Berdasarkan pernyataan Yusril, berikut lima kasus yang berhasil TribunWow.com rangkum dari berbagai sumber soal kasus penista agama yang divonis bersalah dan dihukum 2 hingga 5 tahun penjara.
1. Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho
Pada 12 Juli 2012, Tajul Muluk seorang pemimpin syiah Sampang oleh Pengadilan Sampang dihukum 2 tahun penjara atas penodaan dan penistaan agama.
• Vonis Ahok Tuai Keprihatinan dari Pemerintah Belanda, Dewan HAM PBB dan Organisasi HAM Internasional
2. Syamsuriati alias Lia Eden
Pada 2 Juni 2009, Lia Eden dihukum penjara 2 tahun 6 bulan. Waktu itu Lia Eden bersalah karena menyerukan penghapusan seluruh agama.
3. Pengurus Gafatar Aceh
Enam pengurus Gafatar oleh hakim dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap salah satu agama di Indonesia dengan menyebarkan paham Millata Abraham, yang sudah dilarang dan dinyatakan sesat oleh musyawarah pimpinan daerah dan ulama di Aceh.
Gara-gara hal itu dan diputuskan bersalah keenam pengurus itu dihukum 3 dan 4 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/yusril-ihza-mahendra_20170510_182444.jpg)