Breaking News:

Vonis Ahok Tuai Keprihatinan dari Pemerintah Belanda, Dewan HAM PBB dan Organisasi HAM Internasional

Beberapa organisasi internasional yang aktif dalam penanganan HAM di dunia menyampaikan keprihatinan atas kondisi HAM di Indonesia pasca vonis Ahok.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Associated Press
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menarik perhatian Majelis Rendah (Tweede Kamer) Belanda.

Majelis Rendah (Tweede Kamer) Belanda menyerukan Menteri Luar Negeri, Bert Koenders, untuk mengajukan permohonan kepada Indonesia supaya membebaskan Ahok.

Desakan dari Majelis Rendah ini diberitakan oleh harian terbesar Belanda, De Telegraaf, edisi Rabu (10/5/2017).

De Telegraaf adalah satu di antara surat kabar terbesar yang ada di Belanda.

Surat kabar yang didirikan pada tahun 1893 ini juga memiliki portal berita digital terbesar.

Seruan Majelis Rendah Belanda ini didukung oleh delapan partai utama di Belanda, bahkan partai yang saat ini berkuasa.

Antara lain adalah, Partai Demokrat Kristen Belanda (Christen-Democratisch Appèl/CDA), Partai Rakyat untuk Kebebasan Demokrasi (Volkspartij voor Vrijheid en Democratie/VVD), Partai untuk Kebebasan (Partij voor de Veijheid/PVV), dan Partai Sosialis (Socialistische Partij/SP).

Ahok Jadi Trending Topik Dunia, Tak Terduga Ini yang Disoroti Bikin Geleng-geleng Kepala

Koenders juga didesak untuk membawa keprihatinan Belanda ini ke Uni Eropa (UE) di Brussels.

Hal ini agar Belanda menadpat dukungan dari Uni Eropa (UE) atau setidaknya Belanda dapat mewakili suara UE.

Sebelumnya, di surat kabar De Telegraaf telah diberitakan bahwa Gubernur Kristen Ahok divonis dua tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.com, De Telegraaf mengungkapkan jika hukuman itu lebih tinggi dari yang diperkirakan, merujuk pada tuntutan jaksa.

Kasus Ahok juga dipandang sebagai ujian toleransi bagi Indonesia.

“Kasus tersebut dipandang sebagai ujian toleransi beragama di negara berpenduduk mayoritas adalah memeluk Islam,” tulis media De Telegraaf, dikutip dari Kompas.com.

Ada Apa dengan Angka Keramat 51? Beredar 4 Fakta yang Dikaitkan pada Kehidupan dan Kekalahan Ahok

Halaman
12
Sumber:
Tags:
AhokBelandaTwitterHak Azasi Manusia (HAM)ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved