Breaking News:

Vonis Ahok Tuai Keprihatinan dari Pemerintah Belanda, Dewan HAM PBB dan Organisasi HAM Internasional

Beberapa organisasi internasional yang aktif dalam penanganan HAM di dunia menyampaikan keprihatinan atas kondisi HAM di Indonesia pasca vonis Ahok.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
Associated Press
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). 

Vonis Ahok tuai respon organisasi HAM di dunia

Beberapa organisasi internasional yang aktif dalam penanganan Hak Azasi Manusia (HAM) di dunia menyampaikan keprihatinan atas kondisi HAM di Indonesia pasca vonis yang dijatuhkan kepada Ahok.

Bahkan Dewan HAM PBB untuk kawasan Asia turut berkicau dalam akun Twitternya.

Mereka mengungkapkan keprihatinannya atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.

Dewan HAM PBB juga meminta Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam Undang-Undang Hukum Pidana.

Dewan HAM PBB prihatin atas vonis Ahok.
Dewan HAM PBB prihatin atas vonis Ahok. (Kompas.com/Screenshot)

Keprihatinan juga disampaikan oleh Amnesti Internasional.

Mereka menyatakan jika putusan hakim tersebut busa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal toleran.

Ditambahkan, meskipun apa yang disebut sebagai UU penistaan agama – Dekrit Presiden No.1/PNPS/1965 dan KUHPidana Pasal 156a – “hanya” digunakan untuk mengadili sekitar 10 orang antara tahun 1965-1998, tetapi menurut catatan Amnesti ada 106 orang yang diadili dan dihukum dengan menggunakan aturan itu antara tahun 2005-2014.

Bukan Sedih Gara-gara Ahok, Ternyata Ini Alasan Djarot Nangis di Depan Ribuan Massa di Balai Kota

Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia juga menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia.

“Indonesia dan UE telah sepakat untuk memajukan dan melindungi HAM, seperti kebebasan berpikir, hati nurani, beragama dan kebebasan berpendapat,” demikian petikan pernyataan UE yang dikutip dari Kompas.com.

Ditambahkan, “Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa undang-undang yang mengkriminalisasikan penistaan agama apabila diberlakukan secara diskriminatif dapat menjadi penghambat gawat terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dan beragama”.

ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) juga menyatakan hal yang sama.

APHR menyatakan putusan hakim atas Ahok bisa membuat posisi Indonesia sebagai pemimpin kawasan, “berada dalam bahaya dan meningkatkan keprihatinan tentang masa depan Indonesia sebagai masyarakat yang terbuka, toleran dan beragam.”

Charles Santiago, Ketua APHR mengungkapkan bahwa putusan itu semakin membuat kelompok-kelompok garis keras semakin berani dan membuat pasal-pasal penistaan agama dalam undang-undang hukum pidana Indonesia.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber:
Halaman 2/2
Tags:
AhokBelandaTwitterHak Azasi Manusia (HAM)ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved