Breaking News:

Sidang Ahok

Yusril Sebut Penahanan Ahok Bisa Ditangguhkan tapi Begini Mekanismenya

Penahanan Ahok bisa ditangguhkan oleh ketua atau majelis hakim yang menangani perkara Ahok di PT Jakarta karena Ahok ajukan banding, tapi...."

Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNNEWS.COM
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa ditangguhkan.

Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua Majelis Hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan Ahok di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pasca-pembacaan vonis pada Selasa (9/5/2017) kemarin, Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

Jaksa: Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditawar-tawar

"Penahanan Ahok bisa ditangguhkan oleh ketua atau majelis hakim yang menangani perkara Ahok di PT Jakarta karena Ahok ajukan banding."

"Tapi semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak," kata Yusril, melalui pesan singkat, Rabu (10/5/2017).

Ahok ditangisi pendukungnya, insert kanan Ahok ketika menghadiri persidangan.
Ahok ditangisi pendukungnya, insert kanan Ahok ketika menghadiri persidangan. (REPUBLIKA/POOL/TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNWOW)

Yusril menambahkan, proses untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Ahok baru bisa dilakukan setelah berkas banding Ahok terdaftar di PT Jakarta.

Saat ini, berkas banding Ahok masih dalam proses untuk didaftarkan sehingga masih membutuhkan waktu.

Gara-gara Asal Ngomongnya Ahok Ini Bikin Veronica Nangis

"Permohonan penundaan itu akan dikabulkan atau tidak, baru bisa dilakukan apabila berkas permohonan banding Ahok sudah di-register di pengadilan tinggi," lanjut Yusril.

Ahok sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi terkait dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Sidang pengujian materi Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan pendapat pihak ketiga yakni pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan politisi Partai Gerindra Habiburokhman.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi terkait dalam sidang lanjutan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Sidang pengujian materi Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan sendiri oleh Ahok tersebut beragenda mendengarkan pendapat pihak ketiga yakni pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan politisi Partai Gerindra Habiburokhman. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, pada Rabu dini hari, ia dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dengan alasan keamanan.

Sejumlah pihak seperti Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menawarkan dirinya menjadi penjamin Ahok atas proses penangguhan penahanan Ahok.

Cerita Haru Ahok yang Pose Terakhir Pakai Seragam Dinas hingga Djarot Menangis Usai Berorasi

Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Majelis hakim di PN  Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: Kompas.com
Tags:
AhokYusril Ihza MahendraKasus Penistaan Agama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved