Breaking News:

Sidang Ahok

Jaksa: Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditawar-tawar

Ali Mukartono menegaskan ini bukanlah eksekusi terhadap Basuki karena statusnya masih terdakwa.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan pihaknya langsung menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rumah Tahanan Cipinang.

Menurut Ali, penahanan tersebut sesuai penetapan majelis hakim yang membacakan vonis yang memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Iya langsung dilaksanakan, tidak ada tawar menawar karena penetapan itu segera," kata Ali Mukartoni usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Ali Mukartono menegaskan ini bukanlah eksekusi terhadap Basuki karena statusnya masih terdakwa.

"Itu namanya penetapan yang ada dalam putusan. Jadi bukan eksekusi tapi pelaksanaan penetapan hakim yang ada di dalam putusan tadi," kata Ali Mukartono.

Sebelumnnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso.

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. (POOL/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.

Ahok dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
AhokJakartaRutan Cipinang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved