Breaking News:

Wakil Rakyat: di Balik Vonis Ahok Ada 'Berkah' Bagi Lembaga Peradilan

Vonis yang diberikan pada Ahok adalah luka perih bagi pendukungnya, meskipun menyedihkan, ternyata ada hikmah di balik vonis tersebut.

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNNEWS.COM
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Pun ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghormati putusan tersebut dan mempersilahkan pihak Ahok untuk menggunakan hak hukumnya.

Ia juga berharap agar vonis hakim tersebut menjadi pelajaran semua pihak agar bisa menjaga sikap dan tidak mudah melakukan penistaan atas sebuah agama.

Ahok Jadi Trending Topik Dunia, Tak Terduga Ini yang Disoroti Bikin Geleng-geleng Kepala

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (YOUTUBE)

Sebelumnya, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya majelis hakim membahas reka kejadian dan perjalanan Ahok dalam kasusnya dipersidangan hingga dirinya memberikan sambutan di Kepulauan Seribu.

Penuh Haru hingga Bikin Merinding! Video Paduan Suara di Balai Kota Suarakan Keadilan untuk Ahok

Gubernur DKI Jakarta tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur ini dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Meski begitu, jaksa telah mengesampingkan Pasal 156 a KUHP ke Ahok tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fadli ZonAhokAboe bakar Al HabsyDPR RIPKS
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved