Inikah Penyebab Penahanan Ahok Padahal Ia Sudah Ajukan Banding?
Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama lantaran pernyataannya soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (9/5/2017) hari ini.
Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, itu beragenda pembacaan vonis atas kasus tersebut.
• Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Kata Djarot
Ahok dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama lantaran pernyataannya soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun.
• Divonis Dua Tahun Penjara Ahok Ajukan Banding, Ketua DPR Minta Semua Pihak Menerima dengan Baik
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ahok.
Sikap Ahok yang tidak merasa bersalah dalam kasusnya ini menjadi satu hal yang memberatkan vonis hakim kepadanya.
• Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ari Wibowo Kirimkan Doa yang Bikin Netizen Nangis
"Maka dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah," ujar hakim.
Selain itu, perbuatan Ahok juga dinilai menimbulkan keresahan dan memecah umat Islam.
Perbuatan Ahok juga disebut berpotensi memecah umat dan golongan.
• Ahok Langsung Mendekam di Rutan Cipinang?
Di sisi lain, menanggapi keputusan hakim, Ahok sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
Pria yang hingga saat ini masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu pun pilih mengajukan banding.
• Dampingi hingga Akhir Persidangan, yang Dilakukan Para Pendukung Ahok Bikin Terharu!
"Saya akan melakukan banding Yang Mulia," kata Ahok di ruang persidangan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap atas hal ini.

"Kami menghormati apa yang diputuskan. Kami akan menentukan sikap untuk waktu sesuai dengan undang-undang," ujar Ketua JPU Ali Mukartono, sebagaimana dilansir dari Warta Kota.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto kemudian mengingatkan Ahok agar membuat catatan soal permintaan banding tersebut.
• Jatuh Vonis 2 Tahun, Hakim Perintahkan Ahok Dipenjara
"Walaupun banding, harus buat catatan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," pesan Dwiarso.
Sudah mengajukan banding, Ahok justru akan ditahan dalam waktu dekat.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menyatakan penahanan Ahok ini lantaran memenuhi penetapan majelis hakim.
• Sidang Vonis Ahok Digelar, Twitter Langsung Dibanjiri Tagar Ini
Ia pun mengatakan tak ada tawar menawar terkait penetapan Ahok tersebut.
"Iya langsung dilaksanakan, tidak ada tawar menawar karena penetapan itu segera," kata Ali Mukartoni usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Lebih lanjut, Ali pun mengatakan penahanan Ahok bukanlah eksekusi terhadap mantan Bupati Bangka Belitung tersebut.
• Jelang Vonis Ahok: Balai Kota Sepi hingga Para Pendukung Bangun Tugu Keadilan dari Bunga Mawar
Pasalnya, hingga saat ini Ahok masih berstatus sebagai terdakwa.
"Itu namanya penetapan yang ada dalam putusan. Jadi bukan eksekusi tapi pelaksanaan penetapan hakim yang ada di dalam putusan tadi," kata Ali Mukartono.

Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Di Cipinang," kata salah seorang penasehat hukum Ahok, Ronny Talapessy.
• Mengejutkan! Artis-artis Tenar Ini Putuskan Ganti Nama Karena Hal Tak Terduga
Meski begitu, hingga saat ini detail soal penahanan Ahok belum diketahui secara pasti.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Asep Sutandar membenarkan penahanan Ahok di rutan tersebut.
"Iya sudah ada pemberitahuan, sudah sampai," kata Asep.
• Greget! Tim Anies Sandi Diduga Bentak Petugas Dishub hingga Pernyataan Jokowi Sebelum HTI Dibubarkan
Meski begitu, ia mengaku belum tahu di sel yang mana Ahok akan ditempatkan.
"Belum tahu, saya belum sampai. Ini masih di jalan," katanya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)