Penyebab dan Fakta Tentang Pembubaran HTI, No 4 Mengejutkan!
Pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Beberapa hal melatarbelakangi pembubaran ormas Islam tersebut.
Lebih lanjut, dihimpun Tribunwow.com, berikut fakta-fakta tentang pembubaran HTI.
1. Kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD I945
Faktor utama yang mendorong pemerintah akhirnya membubarkan ormas ini lantaran kegiatannya bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Ngeri! Ada Belut di Dalam Tubuh Pria Ini, saat Diambil Masih Hidup, Penyebabnya Bikin Geram
"Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Wiranto juga menyebut bahwa keberadaan HTI secara nyata menimbulkan benturan di masyarakat dan membahayakan keutuhan bangsa Indonesia.

2. HTI berbenturan dengan masyarakat
Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia juga didasari oleh desakan masyarakat yang menolak kehadirannya.
Salah satu ormas yang menyuarakan pembubaran HTI adalah GP Ansor, ormas pemuda di bawah Nahdlatul Ulama.
Lebih lanjut, dikatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, HTI sudah beberapa kali berselisih paham dengan masyarakat.
"Ya kita lihat terjadi benturan dalam masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang menolak kehadiran HTI terutama prinsip-prinsip yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45," ujar Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/6/2017), dikutip dari Tribunnews.
Presiden Jokowi Keluarkan Pernyataan Ini Beberapa Hari Lalu dan Kini HTI Dibubarkan
Salah satu contoh kegiatan HTI yang ditolak masyarakat adalah aksi yang rencananya digelar Minggu (2/4/2017) di Surabaya.
Aksi tersebut batal lantaran penolakan dari Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama (Banser NU).
"Silakan dicermati beberapa kejadian masyarakat tolak HTI, misal di Malang dan Surabaya. Ini jadikan kita benturan tersebut," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.
Pihak kepolisian bakal memberikan masukan terkait kegiatan HTI.
"Polri akan berikan masukan. Dan setelah itu langkah hukum akan dilakukan oleh Kemendagri dan Kemenkumham kepada kejaksaan. Kejaksaanlah yang akan lakukan gugatan ke pengadilan," kata Tito.
3. Pemerintah harus dapat persetujuan pengadilan
Pembubaran HTI rupanya tak bisa langsung dilakukan oleh pemerintah.
Pembubaran ormas tersebut harus diusulkan pada pengadilan.
Anggota TNI Ini Takut Ular, Lihat yang Dilakukan Teman-Temannya! Dijamin Bikin Ngakak!
Tak cuma itu, sebelum mengusulkan pembubaran ke pengadilan, pemerintah pun diharuskan memberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dan penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan atau bantuan hibah pada organisasi terkait.

Hal ini didasarkan pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan:
Ayat (1): Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.
Parah! Ini 5 Negara Terkorup di Dunia! Indonesia Termasuk Nggak Ya?
Ayat (2): Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.
(3) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Pemerintah didesak evaluasi ormas lain
Tindakan tegas diharapkan tak cuma berlaku pada HTI.
Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, menyampaikan pemerintah harus melakukan evaluasi pada organisasi lain yang teridentifikasi anti NKRI dan Pancasila.
Dua diantara organisasi masyarakat yang tercium memiliki kegiatan serupa adalah FPI dan GNPF MUI.
Sambil Menunduk Ahok Mencoba Menguatkan Saurlan yang Mulai Menangis
Menurut Muradi, keberadaan lembaga-lembaga tersebut juga meresahkan publik dan memecah persatuan.
"Sehingga dengan begitu, langkah ini menjadi komprehensif dan tidak tebang pilih," ujarnya, Senin (8/5/2017).
Muradi pun mengatakan langkah tegas itu juga termasuk pengawasan rumah ibadah untuk kegiatan politik.
"Ini kebijakan yang bisa jadi rujukan publik berkaitan dengan kelompok-kelompok anti-Pancasila dan NKRI," kata Muradi. (Tribunwow.com/Dhika Intan)