Penyebab dan Fakta Tentang Pembubaran HTI, No 4 Mengejutkan!
Pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
(3) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Pemerintah didesak evaluasi ormas lain
Tindakan tegas diharapkan tak cuma berlaku pada HTI.
Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, menyampaikan pemerintah harus melakukan evaluasi pada organisasi lain yang teridentifikasi anti NKRI dan Pancasila.
Dua diantara organisasi masyarakat yang tercium memiliki kegiatan serupa adalah FPI dan GNPF MUI.
Sambil Menunduk Ahok Mencoba Menguatkan Saurlan yang Mulai Menangis
Menurut Muradi, keberadaan lembaga-lembaga tersebut juga meresahkan publik dan memecah persatuan.
"Sehingga dengan begitu, langkah ini menjadi komprehensif dan tidak tebang pilih," ujarnya, Senin (8/5/2017).
Muradi pun mengatakan langkah tegas itu juga termasuk pengawasan rumah ibadah untuk kegiatan politik.
"Ini kebijakan yang bisa jadi rujukan publik berkaitan dengan kelompok-kelompok anti-Pancasila dan NKRI," kata Muradi. (Tribunwow.com/Dhika Intan)