Penyebab dan Fakta Tentang Pembubaran HTI, No 4 Mengejutkan!
Pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
Salah satu contoh kegiatan HTI yang ditolak masyarakat adalah aksi yang rencananya digelar Minggu (2/4/2017) di Surabaya.
Aksi tersebut batal lantaran penolakan dari Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama (Banser NU).
"Silakan dicermati beberapa kejadian masyarakat tolak HTI, misal di Malang dan Surabaya. Ini jadikan kita benturan tersebut," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.
Pihak kepolisian bakal memberikan masukan terkait kegiatan HTI.
"Polri akan berikan masukan. Dan setelah itu langkah hukum akan dilakukan oleh Kemendagri dan Kemenkumham kepada kejaksaan. Kejaksaanlah yang akan lakukan gugatan ke pengadilan," kata Tito.
3. Pemerintah harus dapat persetujuan pengadilan
Pembubaran HTI rupanya tak bisa langsung dilakukan oleh pemerintah.
Pembubaran ormas tersebut harus diusulkan pada pengadilan.
Anggota TNI Ini Takut Ular, Lihat yang Dilakukan Teman-Temannya! Dijamin Bikin Ngakak!
Tak cuma itu, sebelum mengusulkan pembubaran ke pengadilan, pemerintah pun diharuskan memberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dan penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan atau bantuan hibah pada organisasi terkait.

Hal ini didasarkan pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan:
Ayat (1): Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.
Parah! Ini 5 Negara Terkorup di Dunia! Indonesia Termasuk Nggak Ya?
Ayat (2): Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.