Breaking News:

Kepasrahan Ahok yang Siap Dengarkan Vonis Hakim: Terima Saja

Jika tidak ada halangan, putusan tersebut bakal disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM/POOL
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Selasa (25/4/2017). Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. 

"Ya kita mau bilang apa. Tersangka juga dipaksakan, kok."

"Saya bilang itu dipaksakan. Ada perbedaan pendapat di kepolisian, kok. Mana ada dalam sejarah hukum kita begitu cepat, hitungan jam jaksa langsung periksa," terang Ahok.

Menolak Lupa! Mengenang 24 Tahun Kepergian Marsinah, Aktivis Perempuan Simbol Perlawanan Buruh!

"Ini kan tekanan massa saja. Politik saja, yang penting kan Ahok enggak jadi gubernur lagi," tambahnya.

Untuk itu, Ahok berharap hakim bisa menjadi pihak yang memutuskan hal terbaik secara adil.

Sssst. . . Bisikan Misterius Terdengar saat AHY Tarik Tambang, Begini Reaksinya

"Sekarang tinggal hakim. Kami harap jangan penghakiman karena massa. Kalau karena massa ya runtuh pondasi hukum. Kalau hukum runtuh negara bisa runtuh," kata Ahok.

Mantan Bupati Bangka Belitung itu juga berharap Tuhan akan memperlihatkan jika dirinya tidak menistakan agama.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Selasa (25/4/2017).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Selasa (25/4/2017). (Tribunnews.com/POOL)

"Saya sebagai orang beriman ya berdoa saja. Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent. Saya tidak ada niat tidak ada maksud kok," kata Ahok.

Ahok didakwa melakukan penistaan agama lantaran mengkaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI Jakarta.

Menolak Lupa! Mengenang 24 Tahun Kepergian Marsinah, Aktivis Perempuan Simbol Perlawanan Buruh!

Penyebutan tersebut disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Gubernur DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved