Breaking News:

Kepasrahan Ahok yang Siap Dengarkan Vonis Hakim: Terima Saja

Jika tidak ada halangan, putusan tersebut bakal disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM/POOL
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Selasa (25/4/2017). Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi terdakwa dugaan kasus penistaan agama.

Selasa (9/5/2017) esok, Ahok bakal mendengar putusan majelis hakim.

Terungkap! Begini Kejelasan Soal Rumor Agus Yudhoyono Bakal Nyalon Gubernur Jatim

Jika tidak ada halangan, putusan tersebut bakal disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berkaitan dengan hal ini, Ahok pun mengaku pasrah.

Ia juga siap menerima apapun putusan yang dijatuhkan hakim kepadanya.


Basuki Tjahaja Purnama
Basuki Tjahaja Purnama (KOMPAS IMAGES)

"Sudah 21 kali sidang, mau ngapain besok, cuma dengerin hakim. Pasrah saja," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

"Ya mau bilang apa. Sekarang juga kamu kira aku diperlakukan dengan adil? Biasa aja aku," terang Ahok.

Lho, Bunga Mati Tumbuh Balon? Setelah Karangan Bunga, Kini Ahok Dapat 10 Ribu Balon

"Aku percaya negara siapapun ada Tuhan yg berpegang kuasa. Ngga ada kata ngga adil. Aku terima saja. Mau zholimi atau fitnah ya terima saja," ucapnya.

Lebih lanjut, Ahok pun mengatakan tak ada persiapan khusus sebelum dirinya mendengar putusan dari hakim.

Cuma Bocah Ini yang Berani Narsis dan Bicara Santai pada Presiden Joko Widodo

Dia pun berharap putusan hakim menjadi hal yang terbaik bagi semua pihak.

"Doa saja. Ya tergantung nurani hakim. Toh sudah terbukti dari tuntutan jaksa, saya tidak terbukti menista agama," katanya.

Massa aksi bela Islam 55 berjalan dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (5/5/2017). Aksi Bela Islam yang digagas oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI tersebut menuntut hukuman maksimal pada putusan pengadilan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada 9 Mei mendatang.
Massa aksi bela Islam 55 berjalan dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (5/5/2017). Aksi Bela Islam yang digagas oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI tersebut menuntut hukuman maksimal pada putusan pengadilan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada 9 Mei mendatang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih lanjut, Ahok menilai penetapan tersangka pada dirinya merupakan hal yang dipaksakan lantaran banyaknya tuntutan dari massa.

"Ya kita mau bilang apa. Tersangka juga dipaksakan, kok."

"Saya bilang itu dipaksakan. Ada perbedaan pendapat di kepolisian, kok. Mana ada dalam sejarah hukum kita begitu cepat, hitungan jam jaksa langsung periksa," terang Ahok.

Menolak Lupa! Mengenang 24 Tahun Kepergian Marsinah, Aktivis Perempuan Simbol Perlawanan Buruh!

"Ini kan tekanan massa saja. Politik saja, yang penting kan Ahok enggak jadi gubernur lagi," tambahnya.

Untuk itu, Ahok berharap hakim bisa menjadi pihak yang memutuskan hal terbaik secara adil.

Sssst. . . Bisikan Misterius Terdengar saat AHY Tarik Tambang, Begini Reaksinya

"Sekarang tinggal hakim. Kami harap jangan penghakiman karena massa. Kalau karena massa ya runtuh pondasi hukum. Kalau hukum runtuh negara bisa runtuh," kata Ahok.

Mantan Bupati Bangka Belitung itu juga berharap Tuhan akan memperlihatkan jika dirinya tidak menistakan agama.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Selasa (25/4/2017).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Selasa (25/4/2017). (Tribunnews.com/POOL)

"Saya sebagai orang beriman ya berdoa saja. Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent. Saya tidak ada niat tidak ada maksud kok," kata Ahok.

Ahok didakwa melakukan penistaan agama lantaran mengkaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI Jakarta.

Menolak Lupa! Mengenang 24 Tahun Kepergian Marsinah, Aktivis Perempuan Simbol Perlawanan Buruh!

Penyebutan tersebut disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Gubernur DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved