Keluhan Muncul dari Berbagai Pihak, Jokowi Memberikan Putusan Seperti Ini Kepada Menteri Susi
Sebelumnya, diketahui jika Jokowi memang telah berjanji memanggil Menteri Susi untuk menemuinya dan mendapatkan penjelasan.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu diterangkan bahwa nelayan dilarang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.
Sebagai gantinya, KKP akan membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang yang lebih ramah lingkungan.
• Artis Level Dewa! 5 Artis Korea ini Tak Follow Siapapun di Instagram
Namun, setelah dua tahun berjalan, KKP belum optimal dalam hal pembagian alat penangkap ikan pengganti cantrang.
Baru 605 nelayan dan 3 koperasi nelayan di seluruh Indonesia yang sudah mendapatkan alat penangkap ikan yang diperbolehkan KKP, menurut data dari Kantor Staf Kepresidenan, hingga April 2017.
"Masih di bawah 10 persen dari total nelayan di Indonesia yang dibagikan," ujar Kepala KSP Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017) silam, dikutip dari Tribunnews.com.
Karena harus melanjutkan pekerjaan di laut, para nelayan pun nekat menggunakan alat penangkap yang lama.
• Hapus Semua Luka Relawan Gelar Sejuta Bunga untuk Anies-Sandi
Namun mereka harus berbenturan dengan aparat penegak hukum yang sudah mulai melaksanakan tugasnya.
Teten berharap KKP segera menyelesaikan masalah tersebut.
"Memang harus segera dipercepat pembagian pengganti cantrang. Supaya para nelayan bisa segera melaut karena kan mereka terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Teten.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)