Keluhan Muncul dari Berbagai Pihak, Jokowi Memberikan Putusan Seperti Ini Kepada Menteri Susi
Sebelumnya, diketahui jika Jokowi memang telah berjanji memanggil Menteri Susi untuk menemuinya dan mendapatkan penjelasan.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya menghadap ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.
Sebelumnya, diketahui jika Jokowi memang telah berjanji memanggil Menteri Susi untuk menemuinya dan mendapatkan penjelasan.
• Mengharukan! Jokowi Menceritakan Kisah Masa Mudanya Sewaktu Mengontrak dan Belum Mampu Beli Rumah
"Saya akan mengevaluasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Menteri KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan)," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Tangerang Selatan, Banten (27/4/2017) silam, dikutip dari Tribunnews.com.
Akhirnya pada hari Rabu (3/5/2017), Menteri Susi benar menghadap menemui Jokowi di Istana.
Kedatangan Susi ke Istana adalah untuk berkonsultasi terkait kebijakannya yang melarang penggunaan cantrang.
"Dari hari Minggu saya sudah memohon waktu dan arahan dari Presiden. Kita perpanjang (penggunaan) cantrang sampai akhir 2017. Dan itu terutama untuk wilayah Jateng saja," kata Susi usai menghadap Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
• Jokowi Resmikan Rumah Murah Cicilan Rp 800 Ribu Per Bulan, Intip Wujudnya Yuk!
Adanya perpanjangan ini menjadikan Peraturan kementrian Kelautan dan perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan cantrang ditunda pemberlakuannya hingga akhir tahun.
Susi juga memastikan jika dalam waktu perpanjangan ini, alat pengganti cantrang untuk menangkap ikan akan terus didistribusikan kepada nelayan.
Alat pengganti ini akan diberikan kepada para nelayan yang memiliki ukuran kapal dibawah 10 growth ton.
Namun bagi nelayan yang memiliki kapal besar, pemberian alat pengganti cantrang ini tidak diberikan secara cuma-cuma.
"Yang besar kan bisa nanti asistensi dengan perbankan," kata Susi.
Pembagian pengganti cantrang belum merata
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menimbulkan konflik antara nelayan dan aparat penegak hukum.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu diterangkan bahwa nelayan dilarang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.
Sebagai gantinya, KKP akan membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang yang lebih ramah lingkungan.
• Artis Level Dewa! 5 Artis Korea ini Tak Follow Siapapun di Instagram
Namun, setelah dua tahun berjalan, KKP belum optimal dalam hal pembagian alat penangkap ikan pengganti cantrang.
Baru 605 nelayan dan 3 koperasi nelayan di seluruh Indonesia yang sudah mendapatkan alat penangkap ikan yang diperbolehkan KKP, menurut data dari Kantor Staf Kepresidenan, hingga April 2017.
"Masih di bawah 10 persen dari total nelayan di Indonesia yang dibagikan," ujar Kepala KSP Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017) silam, dikutip dari Tribunnews.com.
Karena harus melanjutkan pekerjaan di laut, para nelayan pun nekat menggunakan alat penangkap yang lama.
• Hapus Semua Luka Relawan Gelar Sejuta Bunga untuk Anies-Sandi
Namun mereka harus berbenturan dengan aparat penegak hukum yang sudah mulai melaksanakan tugasnya.
Teten berharap KKP segera menyelesaikan masalah tersebut.
"Memang harus segera dipercepat pembagian pengganti cantrang. Supaya para nelayan bisa segera melaut karena kan mereka terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Teten.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)