Breaking News:

Hitung Mundur Hari Penetapan Pemenang Pilkada DKI, Akankah Ahok-Djarot Ajukan Gugatan ke MK?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menanti pengajuan gugatan sengketa Pilkada dari pasangan Ahok - Djarot ke MK.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Priyombodo
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menanti pengajuan gugatan sengketa Pilkada dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU memberi batasan waktu hingga, Kamis, 4 Mei 2017 mendatang.

Dikutip dari Tribunnews.com, KPU juga telah melayangkan surat kepada MK.

"Kami sudah bersurat, tetapi belum menemukan jawaban dari MK," kata Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar saat dikonfirmasi, Rabu, (3/5/2017) dikutip dari Tribunnews.com.

Kumpulan Marquee Player Kelas Dunia Siap Bertarung dalam Liga Indonesia, Siapa Saja Mereka?

Namun, hingga sampai saat ini, pihak Ahok-Djarot belum diketahui apakah akan mengajukan gugatan ke MK atau tidak.

Jika telah sampai tanggal yang ditetapkan oleh KPU DKI dan paslon Ahok-Dajrot tak mengajukan gugatan ke MK, maka KPU DKI akan menetapkan pemenang Pilkada DKI Jakarta.

"Kita kan masih menunggu permohonan dari paslon (nomor dua) yang (bila) ingin mengajukan ke MK sampai besok," katanya.

"Kalau besok tidak ada, kita tetapkan hari Jumat. Kalau ternyata ada permohonan di MK, kita tidak akan menetapkan hari Jumat," imbuhnya.

Hasil pilkada DKI Jakarta

Diketahui sebelumnya, KPU DKI telah mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, Minggu (30/4/2017) dini hari.

Perolehan suara terbanyak menjadi milik pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dengan mengantongi 57,96 persen suara.

Sementara itu, pasangan Ahok-Djarot mendapat 42,04 persen suara.

Giliran Anies Angkat Bicara Soal Peran JK dalam Pencalonan Dirinya, Pengakuannya Mengejutkan!

"Kami tanda tangani berita acara tingkat Provinsi DKI Jakarta, kami garis bawahi, perolehan suara paslon dua memperoleh jumlah 2.350.366, sedang paslon nomor tiga memperoleh suara 3.240.987 dengan total suara sah 5.591.353," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di dalam rapat pleno di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Dahliah Umar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Dahliah Umar (WARTA KOTA / Faisal Rapsanjani)
Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Djarot Saiful HidayatMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved