Breaking News:

Bus Pariwisata Sering Kecelakaan, DPR Siap Panggil Menhub, Begini Tanggapannya

Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata kembali terjadi di Jalur Puncak, Ciloto, Kabupaten Cianjur

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
IST
Bus pariwisata Kitrans terjungkal ke kebun kol usai laka karambol di Jalan Raya Puncak-Ciloto, Cianjur, Minggu (30/4/2017) pagi 

Berdasarkan pasal 48 hingga pasal 55 UU No. 22/2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan, uji KIR dilakukan terhadap kendaraan bermotor kendaraan penumpang umum, mobil bis, mobil barang kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan umum.

Ia mengatakan jika bus mengalami rem blong, maka uji kir dari kendaraan tersebut harus ditelusuri.

Diragukan jika tidak melakukan uji kir atau kemungkinan pada saat melakukan uji kir, tidak melalui prosedur yang semestinya.

Nizar meminta kepada kementrian perhubungan agar menertibkan kembali perusahaan bus pariwisata.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ia akan mengusulkan kepada pimpinan komisi V RI untuk memanggil menteri perhubungan.


Tanggapan Kementerian Perhubungan

Mengetahui kembali terjadinya kecelakaan maut di jalur puncak, Kementerian Perhubungan langsung bereaksi keras.

Melansir dari Tribunnews.com yang menerima keterangan pers pada sore ini, Minggu (30/4/2017), Kementrian Perhubungan mengeluarkan pernyataan sikap yang dituangkan dalam tujuh poin.

Ketujuh butir pernyaataan sikap tersebut adalah:

1. Kemenhub sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan yang berulang. Kami juga menyampaikan rasa keprihatinan yang sangat mendalam.

2. Kemenhub telah meminta agar para korban mendapatkan penanganan dengan baik.

3. Direktur Angkutan dan Multimoda, Ditjen Hubdat diminta turun ke lokasi kecelakaan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut.

4. Para petugas juga telah diminta untuk memperbaiki situasi, menghilangkan hambatan dan menperlancar kembali lalu lintas di lokasi kejadian.

5. Kemenhub juga telah menugaskan Ditjen Perhubungan Darat untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh armada bus (bukan random check) untuk seluruh armada setiap perusahaan bus, baik AKAP maupun Pariwisata.

6. Kemenhub akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam proses memberikan sanksi kepada mereka (termasuk oknum maupun perusahaan) yang secara nyata telibat pelanggaran pidana dalam kecelakaan-kecelakaan ini.

Kemenhub sesuai kewenangannya juga memberikan sanksi administrasi yang setimpal kepada perusahaan angkutan umum yang mengabaikan faktor-faktor keselamatan.

7. Kemenhub juga terus membina perusahaan angkutan umum agar terus melaksanakan sistem manajemen keselamatan transportasi yang baik. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
(Tribunnews.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
CianjurJalur PuncakDPR RIMenteri Perhubungan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved