Breaking News:

Guru Besar Anggap Anggota DPR Tak Paham Penggunaan Hak Angket

Ia menganggap para anggota DPR tak paham soal penggunaan hak angket. "Apakah paham anggota DPR yang inginkan penggunaan hak angket ini?"

Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

"Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut Syarif, jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.

"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Syarif.

Soal Pilkada DKI Jakarta, Mantan Pimpinan KPK: Korupsi Sama dengan Bagi-bagi Sembako

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.

Novel Baswedan Kena Musibah, Wejangan Mantan Penasihat KPK Ini Terbukti

Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi. Penggunaan hak angket kemudian muncul.

Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

DPR kemudian menyetujui penggunaan hak angket tersebut.(Kompas.com/Lutfy Mairizal Putra)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Hak Angket
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved