Fakta-Fakta Pledoi Ahok atas Kasus Penodaan Agama, "Tetap Melayani Walau Difitnah"
Dalam agenda sidang tersebut, Ahok membacakan pledoi terhadap tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tim penasihat hukum Ahok tersebut membacakan pokok-pokok dari 634 halaman pledoi tersebut, hal ini disampaikan oleh Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya.

3. Ahok bacakan 5 lembar pledoi yang ia susun
Selasa (25/4/2017) kemarin, Ahok duduk di hadapan majelis hakim di Auditorium Kementerian Pertanian.
Dalam kesempatan itu, mantan Bupati Bangka Belitung tersebut membacakan lima lembar nota pembelaannya.
Lima lembar pledoi tersebut dibaca Ahok dalam waktu sekitar 11 menit.
• Foto Kaesang Bikin Gagal Fokus, Netizen: Gede Ya Mas
Lebih lanjut, pledoi yang dibaca Ahok itu merupakan hasil pemikirannya sendiri.
"Untuk Pak Basuki, dia buat sendiri. Kami tim pembela buat bersama-sama," kata Wayan, penasihat hukum Ahok saat dihubungi, Senin (24/4/2017).
Wayan mengatakan bahwa Ahok membuat pledoinya sendiri dan ia tidak tahu di mana Ahok membuat pledoi tersebut.
4. Isi pledoi yang dibaca Ahok
Dalam nota pembelaan yang dibacakannya, Ahok menyatakan dirinya bukanlah penista agama.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Ahok mengaku dirinya merupakan korban fitnah pengunggah video di Kepulauan Seribu, Buni Yani.
• Amazing! Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Bisa Deteksi Teroris hingga Buronan Polisi
"Saya mau tegaskan, saya bukan penista atau penoda agama. Saya juga tidak menghina suatu golongan apapun. Majelis hakim yang saya muliakan, banyak tulisan yang menyatakan saya ini korban fitnah. Bahkan penuntut umum mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara ini," tegas Ahok.
Ahok juga mengutip tulisan penyair Goenawan Mohammad yang menyatakan dirinya memang korban fitnah.